Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah ia duduk hingga salat dua rakaat.” (HR Bukhari No. 1163 dan Muslim No. 714)
Faedah hadits
1. Hadits ini jadi dalil larangan masuk masjid dan langsung duduk. Hendaklah mengerjakan shalat dua rakaat terlebih dahulu sebagai bentuk pemuliaan pada masjid. Orang yang masuk ke suatu kaum saja ada salam penghormatan, masjid pun demikian adanya.
2. Jumhur ulama (kebanyakan ulama) menghukumi shalat tahiyatul masjid itu sunnah, bukan wajib.
3. Masuk ke masjid di waktu terlarang tetap dianjurkan untuk shalat tahiyatul masjid. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafii dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim.
4. Jika masuk masjid berulang kali, dianjurkan shalat tahiyatul masjid berulang kali pula. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah pendapat aqwa, lebih kuat dan aqrob, lebih tepat karena melihat zhahir (makna eksplisit) dari hadits.” (Al-Majmu’, 4:52)
Sumber https://rumaysho.com
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi