Beberapa Hukum Seputar Iqamah

Pertanyaan: 

Assalamualaikum pak ustadz, ada dua pertanyaan berkaitan dengan iqamah; 

1. Kalau kita lagi shalat sunnat lalu mu’adzin menyerukan iqamah, apakah shalat kita diteruskan atau kita akhiri saja?

2. Di masjid kami memakai jam digital untuk shalat. Begitu ada tanda iqamah takmir masjid langsung menyerukan iqamah, biarpun masih ada yang masih mengerjakan shalat sunnat. Apakah sebaiknya seruan iqamah menunggu sampai shalat sunnat jamaah selesai toh waktunya tidak sampai semenit? 

Jawaban: 

Wa ‘alaikumussalam, Alhamdulillah, asshalatu wassalamu ala Rasulillah, 

Jawaban pertanyaan pertama, Jika diperkirakan antum bisa takbiratul ihram bersama Imam maka shalat sunnahnya diteruskan sampai selesai. Tapi jika dikhawatirkan tidak dapat takbiratul ihram bersama Imam maka shalat sunnahnya diputus dan segera bergabung bersama jamaah shalat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

 إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة 

“Jika iqamah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain shalat wajib” (HR. Muslim) 

Diriwayatkan pula dalam sebuah hadits bahwasanya Nabi pernah bersabda:

 من صلى لله أربعين يوما في جماعة يدرك تكبيرة الأولى كتب له براءتان؛ براءة من النار وبراءة من النفاق 

“Barangsiapa yang melaksanakan shalat (fardhu) karena Allah selama 40 hari secara berjamaah dan dia mendapatkan takbiratul ihram (bersama imam) maka akan ditetapkan baginya dua pembebasan; pembebasan dari Neraka dan pembebasan dari kemunafikan. (HR. At Tirmidzi, dihasankan oleh Imam al-Albani, dan Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini mauquf, perkataan dari sahabat Nabi; Anas bin Malik) 

Demikian pula yang difatwakan oleh Lembaga Fatwa Saudi Arabia, mereka menyatakan:

 إذا أقيمت الصلاة المفروضة فاقطع النافلة التي أنت فيها لتدرك تكبيرة الإحرام مع الإمام لما ثبت من قول النبي صلى الله عليه وسلم: إذا أقيمت الصلاة فلا صلاة إلا المكتوبة 

“Jika iqamah untuk shalat fardhu dikumandangkan maka putuskanlah shalat sunnahmu agar anda mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, hal ini berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda; jika iqamah dikumandangkan maka tidak ada shalat selain shalat fardhu” (Fatawa al Lajnah ad Daimah 7/312). Wallahu a’lam

Adapun kaitannya dengan pertanyaan yang kedua maka kami perlu rinci dalam tiga point penting: Pertama, Adzan disyariatkan untuk mengumumkan masuknya waktu shalat dan sekaligus memanggil kaum Muslimin untuk datang ke Masjid guna melaksanakan shalat secara berjamaah. Sedangkan iqamah disyariatkan untuk mengumumkan bahwa shalat berjamaah akan segera dimulai. Oleh karenanya disyariatkan adanya jeda waktu antara adzan dan iqamah, dan hendaknya lama jeda tersebut ditentukan berdasarkan kemaslahatan jamaah masjid, dengan memperhatikan keadaan jamaah secara umum yang berkaitan -misalnya- dengan; jauh dekatnya rumah mereka, waktu untuk persiapan shalat (seperti wudhu dsb), kesempatan untuk shalat sunnah rawatib dan sebagainya. 

Karena tidak ada dalil khusus yang membatasi masalah ini sehingga dikembalikan kepada maslahat jamaah masjid secara umum. Imam Ibnu Batthol rahimahullah berkata:

 لا حد لذلك غير تمكن دخول الوقت واجتماع المصلين 

“Tidak ada batasan khusus untuk hal itu selain masuknya waktu shalat (untuk adzan) dan tersedianya cukup waktu untuk berkumpulnya jamaah shalat” (Lihat: Fathul Bari) 

Kedua, adapun berkaitan dengan masalah iqamah menunggu orang yang menyelesaikan shalat sunnah maka tergantung keputusan imam, karena imam yang paling berhak memutuskan waktu iqamah. 

Imam ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

 ولا يقيم حتى يأذن له الإمام، فإن بلالاً كان يستأذن النبي صلى الله عليه وسلم، وفي حديث زياد بن الحارث الصدائي، أنه قال: فجعلت أقول للنبي صلى الله عليه وسلم أقيم أقيم؟. انتهى. 

“Dan muadzin tidak mengumandangkan iqamah hingga diizinkan oleh imam, karena Bilal radhiyallahu anhu (dulu) meminta izin terlebih dahulu kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam (untuk iqamah). Dan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ziad bin al-Harits asshuda’i; bahwasanya dia (Bilal) berkata: aku bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam apakah aku boleh qamat? Apakah aku boleh qamat?. (al-Mughni). Imam an Nawawi juga berkata:

 قال أصحابنا: وقت الأذان منوط بنظر المؤذن لا يحتاج فيه إلى مراجعة الإمام، ووقت الإقامة منوط بالإمام فلا يقيم المؤذن إلا بإشارته، 

Ulama Syafi’iah berkata: waktu adzan dikembalikan kepada pendapat Muadzin dan tidak perlu meminta pendapat Imam, sedangkan waktu iqamah diputuskan oleh imam sehingga muadzin tidak boleh qamat kecuali dengan isyarat imam. (al-Majmu’) 

Wallahu a’lam bish Shawab.[]

Ustadz Zamakhsyari Dhofir, Lc 

(Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, Pimpinan Pondok Pesantren Jamaluddin BagikNyaka, Aikmel, Lombok Timur)

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening