Menyegarkan Pemahaman Tentang Homoseksual dalam Islam

Homoseksual yaitu keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama. Hubungan seks/kelamin dengan pasangan sejenis (pria dengan pria atau wanita dengan wanita) disebut homoseks. Pria yang melakukan homoseks dalam bentuk liwat/sodomi, yakni hubungan badan dengan -maaf- memasukkan penis ke dalam anus pasangannya disebut pria homoseks. Sementara Lesbianisme adalah perihal cinta birahi antara sesama wanita. Wanita yang melakukan lesbianisme atau homoseks sesama wanita disebut lesbian atau wanita homoseks. Hal ini sebagaimana disebutkan cendekiawan Islam, Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Intermasa, 2006. Halaman. 563.

Homo seks sesama pria, dalam hukum Islam disebut liwaath (Liwat). Perbuatan tersebut pernah dilakukan oleh kaum yang durhaka kepada seruan Nabi Luth ‘alaihissalam yang berdomisili di negeri Sodom (sebelah timur laut mati atau di Yordania sekarang), dan karena itu di kalangan bangsa Barat yang beragama kristen perbuatan demikian disebut sodomi.

Perlu diketahui bahwa dalam terminologi Islam, istilah yang digunakan untuk homoseksualitas adalah liwaath (اللواط ), pelakunya disebut luuthiy (اللوطي ), para ulama dari kalangan ahli fikih, mufassir, ahli hadits dan ahli bahasa telah sepakat dengan penggunaan terminologi ini. 

Istilah ini (liwath dan luthiy) bukan saja merujuk kepada tindakan seksual tapi juga merujuk kepada orientasi seksual, yang secara psikologis melibatkan perasaan cinta dan ketertarikan. Hal ini bisa dilihat dari akar kata liwaath yang sama dengan akar kata Luth (لوط)  yaitu laatha ( لاط ) yang secara etimologi mengandung pengertian الحب اللازق بالقلب (al-hub al-laaziq bi al-qalbi) yaitu cinta yang melekat di hati.  Karena itulah perbuatan kaum Luth mengundang datangnya azab bukan semata karena perbuatan homoseksual semata, tetapi karena mereka menumbuhkan dan memelihara ketertarikan dan kecintaan yang melekat di hati mereka terhadap sesama jenis, tanpa ada upaya kuat melakukan perlawanan atau penolakan syahwat itu. Terjadilah apa yang terjadi, mereka melampiaskan syahwat itu di pertemuan-pertemuan mereka.  Di surat al-A’raf (7) ayat 81, Allah berfirman

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِنْ دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُونَ

Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (QS. 7 : 81)

Kata syahwah pada ayat di atas bermakna cinta yang merupakan makna liwaath. Sehingga kedudukan syahwah dalam ayat di atas menunjukkan adanya orientasi seksual di dalam perbuatan kaum luth. 

Godaan untuk menyimpang dari fitrah melalui syahwat adalah bentuk ujian Allah kepada manusia. Sehingga meskipun manusia itu terlahir fitrah namun ia berpotensi secara internal ataupun eksternal untuk berbuat yang menyelisihi fitrah itu. Perbuatan tersebut jelas berasal dari kelupaannya terhadap fitrah dirinya, karena itulah manusia disebut al-insan, likatsrati an-nisyaan dikatakan Insaan karena seringnya lupa. Potensi manusia untuk menyelisihi fitrahnya secara internal disebutkan Allah dalam surat asy-Syams ayat 8, “fa alhamahaa fujuurahaa wataqwaahaa” bahwa Allah mengilhamkan fujuur dan taqwa ke dalam jiwa manusia (nafs). Maka fujuur atau perbuatan fasik yang menyalahi syariat yang telah diilhamkan Allah kepada jiwa manusia adalah potensi kerusakan fitrah. Namun demikian, Allah pun telah mengilhamkan taqwa yang berarti menjaga diri.

Dari perspektif ini, homoseksualitas dipandang sebagai bagian dari fujuur yang harus dilawan dengan taqwa oleh mereka yang merasakan kecenderungannya. Sehingga seseorang yang tertulari penyakit faahisyah ini bisa saja berubah jika memiliki motivasi yang kuat. Dan Taqwa adalah sumber motivasi tersebut. Manusia harus melawan semua kecenderungan buruk pada dirinya dengan ketakwaan kepada Allah. Meniti jalan takwa berarti ia sedang melakukan pembersihan dan penyucian jiwa dari beragam penyakit yang bisa merusak fitrahnya. Sebaliknya jauh dari jalan takwa menjadi sebab utama rusaknya fitrah. Allah berfirman pada surat asy-Syams (91): “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu. dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (QS. 91: 9-10).

Homoseksualitas dari Tinjauan Hukum Syariah

Homoseksualitas menyalahi fitrah penciptaan tubuh manusia. Secara biologis manusia telah diciptakan saling berpasangan sebagai bentuk akomodasi dari kecenderungan untuk merasakan saling ketertarikan di antara laki-laki dan perempuan. Struktur tubuh perempuan telah dibuat untuk bisa mengandung dan melahirkan sedangkan laki-laki untuk membuahi perempuan. Allah berfirman, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Terjemahan  QS. ar-Rum (30): 21)

Ulama Al-Hasan al-Bashri, sebagaimana disebutkan oleh az-Zamakhsyari di dalam tafsirnya, menyebutkan bahwa kata mawaddah pada ayat di atas – yang berbicara tentang pernikahan – adalah kiasan bagi hubungan intim (jima’) sedangkan rahmah adalah kiasan untuk anak keturunan. Olehnya, fitrah penciptaan syahwat yang disalurkan melalui pernikahan adalah memperoleh keturunan, selain tentu saja untuk berbagi rasa sayang dan cinta. 

Aktivitas seksual untuk mencetak generasi adalah sesuatu yang penting. Keberlangsungan hidup umat manusia di muka bumi adalah bagian dari fitrah penciptaannya. Sejak awal, manusia diberikan amanah untuk menjadi khalifah di muka bumi. Beban khalifah juga termasuk beban memelihara dirinya sendiri. Untuk menjalankan amanah ini, maka keberlangsungan hidup umat manusia adalah sebuah prioritas penting yang dijaga oleh syariat. Para ulama telah merumuskan bahwa salah satu tujuan syariat (maqaaṣid as-syarii’ah) adalah menjaga keberlangsungan garis keturunan manusia (hifẓ an-nasl). Selain itu, syariah juga bertujuan untuk menjaga keselamatan jiwa manusia (hifẓ an-nafs).

Olehnya perbuatan-perbuatan yang mengancam kedua hal tersebut menjadi tindakan-tindakan terlarang di dalam syariat dan padanya dikenai hukuman. Aktivitas homoseksual sangat jelas memutuskan keuturunan. Selain itu, penemuan sains menunjukan gaya hidup homoseksual beresiko besar terinfeksi virus mematikan, AIDS. Dengan demikian, Homoseksual termasuk dalam tindak pidana berat, dosa besar, perbuatan keji, perbuatan yang merusak kepribadian, merusak moral dan merusak agama.  

Ada empat golongan yang dimurkai oleh Allah Azza Wa Jalla yaitu laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan, perempuan yang bertingkah laku seperti laki-laki, laki-laki yang menyetubuhi binatang (Sodomi/bestialitas), dan para pelaku liwath. (HR. At-Thabrani dan al-Baihaqi).

Bagaimana dengan Lesbian?

Istilah Islam bagi wanita yang melakukan lesbianisme atau homoseks sesama wanita adalah musahaqah (homoseks antara wanita dengan wanita). Perbuatan ini jelas faahisyah (hina dan keji) merupakan bentuk maksiat kepada Allah, dan oleh sebagian ulama dikelompokkan ke dalam perbuatan dosa besar. Perlu untuk digaris bawahi, hukuman bagi pelaku liwath sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, tidak berlaku bagi pelaku musahaqah. Sebab telah bersepakat para ulama bahwa perbuatan musahaqah tidaklah termasuk zina yang disebutkan had-nya (hukumannya) di dunia. (Rujukan: html: https://islamqa.info/ar/21058).

Dengan kata lain tidak ada hukuman khusus bagi pelaku musahaqah selain ta’zir (hukuman yang bentuknya tidak ditetapkan oleh syariat, tetapi dikembalikan kepada kebijakan pemerintah). Sehingga selain celaan bagi pelaku musahaqah, para ulama mengharapkan bagi hakim (pengambil kebijakan) untuk menjatuhkan sanksi kepada pelakunya sebagai efek jera dan sekaligus tindakan preventif untuk menjaga masyarakat dari tertularnya penyakit ini. Bentuk ta’zir bisa berupa hukuman penjara, denda, dan lainnya.

Dalam menjatuhkan hukuman, syariat hanya berkaitan dengan tindakan lahir dan tidak menyentuh keadaan batin manusia. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sendiri menegaskan bahwa ia hanya memberikan hukuman bagi sesuatu yang zahir dan membiarkan Allah mengurusi batin manusia. Beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنِّي لَمْ أُومَرْ أَنْ أَنْقُبَ عَنْ قُلُوبِ النَّاسِ وَلَا أَشُقَّ بُطُونَهُمْ 

Aku tidak diperintah untuk menyelidiki hati seseorang atau mengetahui isi perutnya.  (HR. Bukhari)

Dengan demikian, aspek homoseksualitas yang dikenai hukuman bila terbukti hanyalah dimensi perbuatannya saja yakni praktik hubungan seksual sejenis. Baik antara laki-laki maupun perempuan (lesbianisme). Homoseksualitas dalam pengertian orientasi seksual yang masih berupa kecenderungan dalam hati untuk menyukai sesama jenis tidak dikenai hukuman. Namun demikian, ia tetaplah syahwat terlarang yang harus dilawan, tidak boleh dibiarkan atau dilampiaskan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa hukuman yang sudah diatur rinciannya dalam Islam akan dikenakan kepada siapapun pelaku hubungan seksual sesama jenis termasuk laki-laki atau perempuan yang secara psikologis heteroseksual.[fm]

Disadur dari tulisan Dr. Samsul Basri, S.Si, MEI dengan judul  LGBT BUKAN FITRAH MANUSIA (Tadabbur QS. Al-Ankabut (29) Ayat 28-30)

Editor: Faisal Mursila

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening