Ayo Berqurban

LAZISWahdah.com – Hadit No. 1362 Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam Kitabul Adhahi Babul Adhahi). Dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu- bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ

“Barangsiapa mempunyai kemudahan untuk berkurban, namun ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami (tempat lebaran).” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Hadits shohih menurut Hakim. Hadits mauquf menurut para imam hadits selainnya).

Pelajaran hadits :
1. Hadits ini dipeselisihkan keshahihannya dan yang benar adalah mauquf (perkataan Abu Hurairah dan bukan perkataan Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-).
2. Hadits ini dijadikan dalil bagi yang berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib akan tetapi mayoritas ulama mengatakan hukumnya cuma sunnah muakkadah (sangat dianjurkan).
3. Anjuran bagi muslim yang mampu agar berkurban dan selayaknya tidak meninggalkannya.

Oleh: Ustadz Abul Qasim Ayyub Soebandi (Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Tinggalkan Balasan