ANJURAN NIKAH DI BULAN SYAWAL

“Rasulullah ﷺ menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah ﷺ yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” (Perawi) berkata, “Aisyah Radiyallahu ‘anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (HR. Muslim)
.
Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah menerangkan hadits di atas di dalam syarah Shahih Muslim (9/209), “Di dalam hadits ini terdapat anjuran untuk menikahkan, menikah, dan membangun rumah tangga pada bulan Syawal. Para ulama kami (ulama syafi’iyyah) telah menegaskan anjuran tersebut dan berdalil dengan hadits ini

Hari ini, banyak diantara para bujangan yang ingin menikah dan sudah punya calon. Namun, kondisi masih belum stabil. Karena adanya himbauan untuk tidak berkerumun atau meniadakan pesta yang mengumpulkan banyak orang

Namun, Kemenag telah merilis beberapa aturan ketika ingin menikah dimasa-masa pandemi:

Menikah di KUA:

1. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker
3. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Akah Nikah di Luar KUA:

1. Prosesi akad nikah diadakan di ruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat
2. Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang
3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker
4. Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Selain hal di atas, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain. Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya. (Sumber : SUARA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *