“Andai si wanita pezina tersebut sudah bertaubat, jika ia tidak hamil dari perzinahan yang dilakukan, lalu mereka menikah, ini tidak mengapa. Akadnya sah. Namun jika mereka menikah sedangkan si wanita tersebut sedang hamil dari hasil perzinahan, maka yang shahih dari pendapat ulama, akadnya tidak sah.” (Fatawa Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafizahullah)
Semoga Allah memudahkan segala urusan kita. Menghindarkan diri kita dari perbuatan tercela seperti zina, aamiin
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi