LAZISWahdah.com – Diantara yang paling sering ditanyakan oleh Muzakki adalah bolehkah zakatnya disalurkan untuk pembangunan masjid?

Menjawab pertanyaan ini, pembina Syariah LAZIS Wahdah, ustadz Ahmad Hanafi, Lc., MA mengatakan, “Pendapat yang kuat (jumhur ulama) bahwa dana zakat tidak boleh diperuntukkan untuk pembangunan masjid.”

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala dalam al-Qur’an surah At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).

Wakil Ketua Dewan Syariah Wahdah Islamiyah ini menambahkan, kecuali di daerah minoritas muslim yang fakir dan tidak ada donatur untuk pembangunan masjid kecuali dari dana zakat maka insya Allah ini masuk dlm kategori asnaf fii Sabilillah (jihad dan dakwah).

Namun, jika tidak dalam keadaan tersebut maka zakat tidak diperbolehkan untuk pembangunan masjid atau semacamnya. Apalagi mengingat masih banyak fakir miskin yang lebih membutuhkan zakat tersebut.[]

Tinggalkan Balasan