Definisi Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ketika menggali lebih dalam tentang definisi haid, nifas, dan istihadhah, kita menemukan kompleksitas yang menarik dalam pemahaman syariat tentang darah yang keluar dari tubuh perempuan. Mari kita jelajahi perbedaan, batasan waktu, dan pemahaman ilmiah di balik ketiga kondisi ini.

Definisi Haid 

Secara etimologi , “haid” berarti aliran. Secara syariat, “haid” berarti darah yang keluar dari bagian dalam rahim perempuan setelah baligh disebabkan penyebab alami dan bukan karena penyakit serta keluar pada waktu-waktu tertentu dan dalam keadaan sehat.

Darah haid juga disebut dengan nama haidh, tumuts, ‘irak, dhahk, ikbar, i’shar, dan diras. Menurut pendapat yang ashah, darah yang kekuning – kuningan dan keruh seperti debu termasuk darah haid. 

Baca juga: 11 Larangan Saat Haid dalam Islam

Definisi Istihadhah 

Darah istihadhah adalah darah penyakit yang mengalir dari otot di bawah rahim perempuan, yang bernama al-‘adzil, baik keluar setelah darah haid maupun tidak.

Menurut pendapat yang ashah, darah yang keluar dari rahim anak kecil yang belum tiba masa haidnya termasuk darah istihadhah. Darah seperti itulah yang disebut “istihadhah” atau dam fasad (darah rusak). Perempuan yang mengalami hal seperti ini disebut mustahadhah.

Perbedaan antara darah haid dan darah istihadhah adalah ketika darah haid keluar terasa menyakitkan, sedangkan darah istihadhah tidak. Dengan demikian, sering kali wanita mustahadhah tidak merasa kalau dirinya mengeluarkan darah. 

Baca juga: Hukum Menyentuh Al-Quran Saat Haid

Definisi Nifas 

Nifas adalah darah yang keluar setelah seorang perempuan selesai melahirkan. Darah thalq dan darah yang keluar bersama anak bukan termasuk darah nifas.

Masing-masing dari kedua macam darah itu juga tidak termasuk darah haid karena darah ini keluar akibat melahirkan seorang anak, dan juga tidak dinamai darah nifas karena ia keluar lebih dulu, sebelum sang anak. Akan tetapi, darah itu termasuk darah fasad. Perempuan yang mengeluarkan darah nifas disebut nafsa’. Keluarnya darah nifas dapat membatalkan puasa. 

Ilustrasi Haid, Nifas, dan Istihadhah.
Ilustrasi Haid, Nifas, dan Istihadhah. Sumber istockphoto.com

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa darah yang keluar dari kemaluan perempuan ada tiga macam: 

1. Darah yang keluar dari rahim bukan karena penyakit, melainkan karena faktor biologis yang wajar. Darah itulah yang disebut darah haid yang keluar sebagai ketetapan Allah terhadap keturunan Adam yang berjenis kelamin perempuan, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam al-Sunnah. 

2. Darah yang keluar pada waktu yang mungkin terjadi padanya haid. Hanya saja, darah itu keluar pada waktu selain waktu haid karena penyakit atau kerusakan organ tubuh. Darah itu biasanya keluar dari otot di bagian bawah rahim yang disebut ‘adzil atau ‘adil. Darah itulah yang disebut darah istihadhah. 

3. Darah yang keluar setelah melahirkan disebut nifas. Sedangkan darah yang keluar bersamaan atau sebelum keluarnya bayi bukanlah darah nifas, karena darah tersebut adalah darah haid, karena darah itu keluar sebelum bayi dilahirkan seperti darah yang keluar waktu hamil, bahkan darah itu lebih tepat disebut darah haid. Karena adanya pembukaan rahim. 

Dalil tentang haid disebutkan di dalam al-Qur’an, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, Haid itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid” (QS. al-Baqarah [2]: 222).

Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah -radhiallahu ‘anha- bahwasannya Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, “Ini adalah sesuatu yang sudah Allah tetapkan kepada keturunan Adam yang perempuan.” Warna darah haid adalah kehitam-hitaman yang diketahui oleh para wanita. 

Baca juga: Amalan yang Dilakukan Ketika Haid

Waktu Haid, Suci, dan Kehamilan 

Batas minimal seorang perempuan bisa haid adalah sembilan tahun dengan menggunakan penanggalan Qamariyah, atau setelah waktu itu genap berlalu. Dasarnya adalah karena berkenaan dengan masalah ini, tidak ada batasan yang jelas dalam syariat dan bahasa yang bisa dijadikan landasan.

Dengan kata lain, umur sembilan tahun hanyalah perkiraan, bukan menjadi patokan yang pasti. Jadi jika sebelum berumur sembilan tahun seorang perempuan mengeluarkan darah haid dalam waktu yang tidak memungkinkan berlakunya masa haid dan suci (16 hari), maka darah itu bukan haid.

Berbeda bila ternyata darah itu keluar dalam waktu yang memungkinkan masa haid dan suci (15 hari), maka darah itu adalah darah haid. Seseorang yang melihat darah pada saat berumur sembilan tahun kurang enam belas hari, maka darah itu bukan darah haid. Tidak ada batas-batas maksimal umur keluar haid sebab bisa saja seseorang tidak pernah mengalami haid seumur hidupnya. 

Batas minimal waktu berlangsungnya haid adalah sehari semalam (24 jam) secara berlanjut, sebagaimana yang ditunjukkan oleh penelitian atau istiqra’ (survey) mengikuti kondisi wanita.

Sementara itu, waktu haid yang paling umum terjadi adalah selama enam sampai tujuh hari, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Hamnah bintu Jahsyi -radhiallahu ‘anha-, “Engkau akan haid selama enam atau tujuh hari dalam pengetahuan Allah. Kemudian mandilah, dan bila engkau telah mengetahui bahwa dirimu sudah suci dari haid, maka salatlah selama dua puluh empat hari atau dua puluh tiga hari dan berpuasalah. Sebab sesungguhnya, hal itu telah mencukupi bagimu. Dan seperti demikian itulah hendaknya kau kerjakan setiap bulan, sebagaimana semua perempuan lainnya suci dari batasan haid dan waktu suci mereka.” (HR. Abu Dawud dan al-Tirmizi berkata bahwa hadis ini hasan sahih) 

Batas maksimal haid adalah 15 hari berdasarkan penelitian, dan ini adalah pendapat yang banyak dipakai. Batas minimal hari-hari suci di antara dua haid adalah 15 hari. Darah haid memang biasanya tidak dapat keluar terus-menerus karena biasanya dalam tiap bulan selalu ada masa haid dan masa suci. Jadi, apabila batas maksimal waktu haid adalah 15 hari, maka batas minimal waktu suci juga 15 hari. Berdasarkan ijma’, tidak ada batas maksimal untuk waktu suci, karena terkadang seorang perempuan tidak pernah haid sepanjang hidupnya, kecuali hanya sekali atau bahkan tidak pernah sama sekali. 

Sementara waktu suci yang berlangsung antara waktu haid dan nifas bisa saja batas minimalnya adalah sehari semalam (24 jam), baik haid yang mendahului nifas atau sebaliknya. Biasanya darah haid akan banyak keluar setelah selesainya batas maksimal waktu nifas. Adapun bila darah yang banyak keluar itu terjadi sebelum genap waktu maksimal nifas (60 hari) berlalu, maka darah itu tidak dapat disebut darah haid, terkecuali jika keduanya terpisah oleh rentang waktu 15 hari (minimal masa suci). 

Batas minimal waktu hamil adalah 6 bulan. Dua waktu ini (waktu permulaan kehamilan dan waktu melahirkan). Kesimpulan ini adalah hasil dari penghitungan terhadap isi dua ayat berikut ini,

(وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ …  ١٥)

Terjemahannya:

“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, …” (QS. Al-Ahqaf: 15)

(وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ  ١٤)

Terjemahannya:

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

Karena masa menyapih (memisah bayi dari susuan) adalah dua tahun, maka sisa dari penghitungan 30 bulan dikurangi 2 tahun (24 bulan), yaitu enam bulan merupakan batas minimal waktu kehamilan. Kesimpulan inilah yang kemudian menjadi ijma’ para ulama.

Selanjutnya, batas maksimal usia kandungan yaitu empat tahun, berdasarkan penelitian dan survey Imam al-Syafi’i sendiri yang pernah mendapatkan kasus seperti itu. Sedangkan usia kehamilan yang umum adalah sembilan bulan, berdasarkan pada survey.

Home
Donasi
Hitung Zakat
Login