
Islam sebagai agama yang universal dan sempurna, tidak hanya memperhatikan sisi akhirat saja, namun juga sangat memperhatikan sisi keduniaan dengan segala lika likunya termasuk perkara sosial dan ekonomi. Lantaran besarnya perhatian Islam terhadap perkara sosial dan ekonomi ini maka ia mewajibkan adanya zakat ini kepada muslim yang memenuhi syarat-syarat wajibnya sebagai solusi terbesar dalam mengatasi kesenjangan sosial dan mengentaskan kemiskinan dalam kehidupan bermasyarakat.
Besarnya peran zakat dalam mengatasi problem-problem sosial dan ekonomi inilah yang menjadikan ia sebagai salah satu rukun yang terbangun diatasnya ajaran-ajaran Islam sebagaimana dalam hadis popular: “Islam dibangun diatas lima perkara / rukun: Syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu” (HR Bukhari: 1496 dan Muslim: 19).
Bahkan dalam Al-Quran, Allah Ta’ala sampai-sampai menyandingkan penyebutan dan perintah wajibnya zakat ini dengan kewajiban shalat dalam 82 ayat, diantaranya ayat: “Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat” (QS Al-Baqarah: 110).
Hikmah Zakat
Zakat ini disyariatkan dengan banyak hikmah dan manfaat besar diantaranya:
1. Sebagai cara mensucikan harta pribadi yang mungkin telah dikotori oleh hasil yang haram, serta sebagai cara untuk mengembangkannya dan menjaganya dari kepunahan.
2. Untuk mensucikan hati dan jiwa dari berbagai sifat kikir, tamak dan bakhil. Allah ta’ala berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu dapat membersihkan mereka (dari dosa dan sifat buruk) dan mensucikan harta mereka” (QS At-Taubah: 103)
3. Sebagai penghibur dan bantuan materi bagi orang-orang yang membutuhkan baik dari kalangan fakir miskin, atau golongan lainnya yang berhak mendapatkan zakat.
4. Sebagai solusi atas problem masyarakat secara umum khususnya dalam bidang sosial dan ekonomi yang mana dengannya umat ini bisa berjaya dan kuat dalam berbagai bidang kehidupan.
5. Sebagai ucapan syukur dan tanda terima kasih kepada Allah ta’ala yang telah memberikan karunia harta tersebut.
6. Mendekatkan hubungan kasih sayang dan pergaulan antara si miskin dan si kaya.
7. Menghindari adanya kejahatan sosial berupa pencurian dan perampokan dari mereka yang miskin karena tidak mendapatkan penghasilan dan harta yang seharusnya menjadi hak mereka yaitu harta zakat dan sedekah.
Syarat Seorang Muslim Wajib Berzakat
Secara umum syarat-syarat yang mewajibkan seorang muslim untuk mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam,
2. Merupakan orang merdeka, bukan hamba sahaya,
3. Memiliki batasan harta bersih yang sampai atau lebih dari nishab (jumlah minimal harta bersih yang wajib dikeluarkan zakatnya).
4. Bila harta tersebut telah ditabung atau disimpan selama setahun atau lebih, kecuali pada zakat pertanian dimana zakatnya dikeluarkan ketika panen, dan tidak menanti genap satu tahun.
5. Harta tersebut merupakan miliknya secara keseluruhan.
Golongan yang Berhak menerima Zakat
Adapun golongan orang yang berhak menerima zakat ini, maka ada 8 golongan sebagaimana telah disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam al-Quran yaitu: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-Taubah:60)
Zakat Harta (Emas, Perak Atau Nilainya Berupa Uang)
Dalam zakat emas atau perak atau nilainya berupa uang yang sudah tertabung selama setahun ini harus mencapai jumlah nishab harta yang wajib dizakatkan yaitu:
Emas harus mencapai 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni, sesuai hadits: “Anda tidak wajib berzakat (pada emas) hingga engkau mempunyai 20 dinar, apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar” (HR Abu Daud: 1573, hasan).
2. Perak harus mencapai 200 dirham, setara 595 gram perak murni, sesuai hadis: “Tidak ada zakat (bagi perak) dibawah 5 uwaaq (200 dirham)” (HR Bukhari: 1405, dan Muslim: 979).
3. Adapun nilainya berupa uang maka harus mengacu pada salah satunya, bila seseorang menjadikan standar nishab zakatnya pada emas maka jumlah nishab harta zakat tersebut adalah; 85 gram emas x harga 1 gram emas (misalnya: Rp 500.000-) = Rp 42.500.000-. (Empat Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Adapun bila menjadikan standar nishab zakatnya pada perak, maka jumlah harta tersebut adalah:
595 gram perak x harga 1 gram perak (misalnya: Rp 11,000,-) = Rp 6.545.000,-. (Enam Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
Adapun kadar atau miqdar pembayaran zakatnya maka 2,5 % dari total jumlah harta, sesuai hadis: “Pada emas-perak, maka zakatnya adalah seperempat puluh (2,5 %)”. (HR. Bukhari: 1454).
Apakah uang giral berupa deposito, giro, cek, atau surat berharga lainnya wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana mata uang kartal/uang biasa secara umum?
Ya, karena uang giral merupakan salah satu jenis uang yang bernilai maka ia dihukumi seperti uang kartal biasa pada umumnya. Sehingga bila uang giral ini sudah sampai satu tahun dan nilainya juga sampai pada nishab wajib zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya seperti halnya uang biasa. Bila seseorang memiliki uang kartal dan juga memiliki uang giral, maka ia harus menggabungkan jumlah total keduanya, bila sampai nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan kadar 2,5%.
Cara Hitung Zakat Harta
Bapak Fulan punya tabungan di Bank sebesar 10 juta rupiah, deposito sebesar 50 juta rupiah, tanah investasi yang rencana akan dijual senilai 200 juta. Total harta yakni 260 juta rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.
Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 1.500.000,- maka batas Nisab zakat maal adalah 85 x 1.500.000 = Rp. 127.500.000,-. Karena harta Bapak Fulan lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat harta sebesar Rp. 260.000.000 x 2,5% = Rp. 6.500.000 dalam tahun perhitungan zakat tersebut.
Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena nilai barang dagang yang sedang dijual telah mencapai nishab dan telah mencapai satu tahun. Nishab zakat perdagangan ini adalah senilai nishab zakat emas yaitu seharga 85 gram emas, dan miqdar/kadar pembayaran zakatnya adalah 2,5% dari jumlah total nilai barang dagangan.
Cara menentukannya adalah bila pada tanggal tertentu (misalnya 1 Muharram) ia telah tahu bahwa barang dagangnya sudah mencapai nishab, maka pada tanggal 1 Muharram tahun depannya harga barang-barang dagang tersebut beserta harga jualnya yang tertabung harus dihitung semua dan bila jumlah total semuanya tetap pada jumlah tahun lalu atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Zakat Hasil Tani
Hasil tanaman makanan pokok seperti gandum, beras dll maka waktu pengeluaran zakatnya tidaklah bergantung pada tahun, namun bergantung pada waktu panen. Kapan waktu panen tiba maka saat itulah zakatnya harus dikeluarkan walaupun dalam satu tahun mengalami dua kali panen. Ini sesuai firman Allah Ta’ala: “…Dan berikanlah haknya (zakatnya) pada hari panennya”. (QS. Al-An’aam: 141).
Tanaman yang wajib dizakatkan adalah hanyalah tanaman berupa makanan pokok atau buah-buahan dan biji-bijian yang bisa tersimpan lama dan tidak rusak seperti jagung, beras, gandum, sagu, kurma, kismis, atau kacang-kacangan. Adapun tumbuhan/budi daya selain makanan pokok seperti buah-buahan yang mudah rusak, tanaman hias, atau kayu, maka tidak dizakatkan bila waktu panen tiba.
Adapun nishab dan kadar zakatnya adalah sebagai berikut:
1. Nishab hasil panen tanaman makanan pokok ini adalah harus mencapai lima wasaq = 300 sha’ (sekitar 870 kg atau 1.050 liter). Hal ini sesuai sabda Nabi kita shallallahu’alaihi wasallam: “Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan hingga mencapai lima wasaq” (HR Bukhari: 1405, dan Muslim: 979).
2. Adapun kadar zakat yang dikeluarkan bila hasil panen tersebut telah mencapai 300 sha’ atau lebih adalah diperinci sebagai berikut:
Pertama: Bila pertanian tersebut diairi secara alami artinya pengairannya hanya bersandar pada air hujan yang turun, atau aliran air sungai, maka kadar zakat yang dikeluarkan darinya adalah 10 % dari jumlah total hasil panen.
Kedua: Namun bila pertanian tersebut diairi dengan air kincir yang ditarik oleh binatang atau diairi dengan alat yang memiliki biaya, maka kadar zakatnya lebih sedikit yaitu hanya 5 % dari jumlah total hasil panen.
Ketiga: Bila seorang petani menggunakan dua cara di atas dalam pengairan kebun, ladang atau sawahnya, maka ia hanya mengeluarkan zakat sebesar 7,5 % dari jumlah total hasil panen.
Hal ini berdasarkan hadis: “Pada biji yang diairi dengan air sungai dan hujan zakatnya sepersepuluh (10%), dan yang diairi dengan kincir yang ditarik oleh binatang zakatnya seperdua puluh (5%)” (HR Muslim: 981).
Masih ada jenis zakat yang belum dibahas dalam artikel singkat ini seperti zakat Ternak, Zakat hasil temuan/Tambang dan zakat Fitrah namun, semoga penjelasan ini bermanfaat bagi pembaca, utamanya bagi penulis sendiri.[]
Sumber : Buku 100 Soal Jawab Seputar ZIS & Perkara Yang Berkaitan Dengannya
Penulis : Ustadz Maulana La eda, Lc (Mahasiswa Pasca Sarjana Islamic University of Madinah, KSA & Kontributor Majalah WIZMagz)
———————————
“Indahnya Berbagi” bersama Wahdah Inspirasi Zakat, Sedekah Anda untuk Dakwah-Tahfizh-Yatim-Dhuafa.