Fungsi dan Rukun Wakaf

Artikel ini akan membahas terkait fungsi dan rukun wakaf. Sebelum ke sana, akan berikut akan dibahas terkait definisi wakaf itu sendiri.

Definisi Wakaf

Wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, Waqafa, yang berarti menahan atau berhenti, atau berdiam di tempat or tetap berdiri. Wakaf berarti memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat.

Wakaf menurut hukum Islam dapat juga berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama zatnya kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan atau badan pengelola dengan ketentuan hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai syariat Islam.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Fungsi Wakaf

Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat, yaitu:

1. Fungsi Ekonomi. Wakaf adalah sistem transfer kekayaan yang efektif, aset yang dimiliki orang yang berpunya dapat dimanfaatkan oleh nadzir untuk kepentingan ekonomi ummat.

2. Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, maka berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.

3. Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.

4. Fungsi Akhlak. Wakaf akan menumbuhkan akhlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya.

Gambar contoh wakaf
Gambar contoh wakaf. Sumber: istockphoto.com

Rukun Wakaf

Sedangkan rukun Wakaf ada empat, yaitu:

1. Wakif (orang yang berwakaf).

2. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf).

3. Mauquf (harta yang diwakafkan).

4. Sighat atau Ikrar (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).

Praktik wakaf sudah dilakukan dari zaman Rasululah SAW. Khalifah Ustman ibn Affan RA ketika membeli sumur yang dikuasai Yahudi dan selanjutnya sumur tersebut diwakafkan untuk kepentingan ummat. Dan sampai hari ini sumur tersebut tetap ada.

Praktik wakaf lain adalah ketika Umar ibn Khattab RA memperoleh tanah di Khaibar, lalu dia bertanya kepada Nabi dengan berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yang nilainya tinggi dan tidak pernah saya peroleh yang lebih tinggi nilainya dari padanya.

Apa yang baginda perintahkan kepada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau kamu mau, tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar mensedekahkannya, tidak dijual, diberikan, atau dijadikan warisan. Umar juga (dari kebun) mensedekahkan kepada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yang berperang di jalan Allah, orang musafir dan para tamu.

Simak juga cerita soal milyuner pemilik Al Rajhi bank, Sulaiman Al Rajhi. Sulaiman Al-Rajhi juga memiliki kebun kurma terluas di daerah Qasim dekat Riyadh, Arab Saudi. Kebun seluas 5.466 hektar yang ditumbuhi sekitar 200 ribu pohon kurma ini bahkan masuk Guinnes World Book Record.

Akan tetapi, pria berusia 96 tahun ini memilih mewakafkan ladang nan luas ini kepada Yayasan Al Khairiyyah. Menariknya setiap bulan Ramadan, buah-buah kurma dari ladang ini dibawa ke Masjidil Haram Makkah dan Masjidil Al Nabawi Madinah untuk menu buka puasa.

Sulaiman Al Rajhi pernah dianugerahi penghargaan King Faisal International Prize oleh Kerjaan atas segala kerja kerasnya. Akan tetapi, siapa nyana jutawan ini pernah jatuh miskin sebanyak dua kali dalam hidupnya. Akan tetapi, kondisi melarat yang pernah dialaminya itu justru kian mengubah pandangan Sulaiman Al-Rajhi.

Ia memantapkan diri untuk melepas semua harta untuk hidup bahagia, tenang dan damai. Baginya, seluruh kekayaan materi yang dia miliki semata-mata titipan Tuhan yang kapan saja bisa ditarik kembali. Oleh karena itu, tanpa beban atau berat hati Sulaiman Al-Rajhi melepas semua kekayaan yang dimiliki kepada anak-anaknya yang berjumlah 32 orang. Tanpa sepeser pun uang yang tersisa pada dirinya hanyalah pakaian sehari-hari (detik.com).

Memasukkan Wakaf Dalam Instrumen Perencanaan Keuangan Keluarga

Harapan saya ketika bapak ibu sudah sampai pada bagian ini Anda sudah paham bahwa wakaf begitu penting untuk membangun peradaban ummat Islam. Bisa dibayangkan berapa banyak jiwa yang ikrar tetap dalam Islam, berapa banyak jiwa tertolong karena Ustman ibn Affan menggratiskan air dari sumurnya.

Berapa banyak jiwa dapat dibebaskan Umar dari perbudakan lantaran hasil kebun khaibarnnya. Lihat dampaknya ketika wakaf berjalan dan dikelola baik? Islam berjaya bukan hanya di jazirah Arab tetapi sampai ke Eropa.

Jadi tidak berlebihan jika kita sematkan bahwa Instrumen Wakaf adalah Instrumen yang kapabel dan valid untuk membangun kembali peradaban Islam. Lantas kita berpikir kalau wakaf kan harus besar hartanya seperti Sulaiman al Rajhi tadi? Kalau bisa bagus tetapi kalau tidak bisa sekarang Baitulmaal Manfaat memfasilitasi dengan instrumen Wakaf Tunai. Jadi dengan nominal Rp 10 ribu bapak ibu sudah disebut sebagai waqif.

Lakukan saja secara terus menerus atau konsisten. Bajetkan misal 10% dari income bulanan akan kita wakafkan tunai. Ingat bahwa pahala wakaf akan terus berlangsung bahkan ketika kita sudah tidak ada. Ketika Allah sudah mencabut ruh dari badan. Atau sediakan tabungan khusus untuk wakaf. Ketika tabungan cukup dikonversi menjadi tanah dan tanah tersebut kita wakafkan untuk kepentingan ummat.

Tidak ada jalan lain untuk mengentaskan kemiskinan yang saat ini melilit ummat Islam selain dengan jalan wakaf. Sebagai informasi bahwa 70% dari tanah di Arab Saudi sudah diwakafkan oleh pemiliknya. Indonesia? Di sini kita berlomba-lomba untuk memiliki tanah sebanyak-banyaknya. Rilis terakhir dari BPS menyatakan bahwa 70% tanah di Indonesia dikuasai hanya oleh 0,2% populasi. Miris!

Seperti yang Rasulullah SAW nyatakan dalam salah satu hadistnya, Ketika anak Adam meninggal maka terputus semua amalnya kecuali 3 perkara yaitu anak yang salih/salihah, ilmu yang manfaat, dan sadaqah jariyah (wakaf) (HR Muslim)

Demikian artikel tentang rukun wakaf. Anda juga dapat membaca artikel lainnya tentang fiqh.

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening