Ilustrasi hal yang membatalkan wudhu

Wudhu, sebagai salah satu ibadah dalam Islam, memiliki aturan-aturan yang harus diperhatikan. Dalam melakukan wudhu, terdapat beberapa hal yang membatalkan wudhu. Salah satu hal yang dapat membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari dua kemaluan, seperti kencing, buang air besar, dan buang angin.

Dalam menjaga kesucian wudhu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hal-hal yang dapat membatalkannya. Dengan mengetahui aturan-aturan ini, kita dapat menjalankan ibadah wudhu dengan sempurna dan memperoleh keberkahan dalam setiap ibadah yang kita lakukan.

Berikut adalah uraian mengenai batalnya wudhu yang dapat disimpulkan dalam empat hal yaitu: 

Keluarnya Sesuatu dari Dua Kemaluan

Pembatal wudhu yang pertama adalah keluarnya sesuatu dari dua kemaluan: penis/vagina dan anus, seperti kencing, buang air besar, dan buang angin. Tapi wudhu tidak batal dengan keluarnya sperma (mani milik sendiri), karena itu justru berimplikasi pada wajibnya sesuatu yang lebih besar dari wudhu, yaitu mandi. Akan tetapi, jika yang keluar dari kemaluan adalah sperma orang lain (seperti sperma suami yang keluar dari kemaluan istri setelah persetubuhan), maka wudunya dianggap batal. Allah ta’ala berfirman, 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ  ٦

Artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah : 6)

Secara etimologi, kata الغائط berarti “tempat buang hajat”, akan tetapi kemudian kata ini biasa digunakan dalam bentuk majas untuk menyebut “kotoran”. 

Ilustrasi pembatal wudhu. Sumber: istockphoto.com

Hilang Kesadaran karena Gila, Pingsan, Mabuk, atau Tidur

Hal yang membatalkan wudhu yang kedua adalah hilangya kesadaran karena empat hal tersebut kecuali tidur dalam posisi duduk sambil menetapkan bokong di tempat duduk dilakukan dengan bersandar pada benda yang andaikata benda itu tidak ada, dia akan jatuh. Alasannya, posisi seperti itu dapat membuat orang yang melakukannya terhindar dari keluarnya sesuatu dari kemaluannya. Namun jika dia tidur duduk dengan bagian bokong yang tidak menetap, maka wudhunya batal atas dasar hadis yang berbunyi, 

 فمن نام فليتوضأ

Artinya:

“Barang siapa yang tidur, hendaklah dia berwudhu.” 

Yang dimaksud “hilang akal” di sini adalah “hilang kesadaran”. 

Persentuhan Kulit dengan Lawan Jenis yang Bukan Mahram

Hal yang membatalkan wudhu selanjutnya adalah bersentuhnya kulit dengan lawan jenis yang bukan mahram walau sudah berupa mayat, baik sengaja maupun tidak. Dasarnya adalah firman Allah , 

(… أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ … ٦)

Artinya:

“… atau menyentuh perempuan, …” (QS. Al-Maidah : 6)

Dalam qira’at yang lain, ayat ini dibaca “lamastum” (huruf ل tidak dibaca panjang). Kata اللمس  berarti “menyentuh dengan tangan atau lainnya”, karena bagian itu menjadi titik pusat rasa nikmat yang dapat membangkitkan syahwat, yang tidak layak dilakukan orang yang dalam keadaan suci. Sedangkan maksud kata البشرة adalah kulit luar yang mencakup pula daging gigi (gusi), jadi menyentuh gigi, rambut, dan kuku wanita yang bukan mahram tidak membatalkan wudu.

Baca juga: 13 Sunnah Wudhu dan Dalil-Dalilnya

Menyentuh Kemaluan dan Daerah Seputar Anus Manusia

Pembatal wudhu terakhir adalah menyentuh kemaluan dan daerah seputar anus manusia dengan menggunakan telapak tangan bagian dalam, baik yang disentuh itu kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, baik dalam keadaan lupa maupun sengaja, dan meskipun tangan orang yang melakukannya lumpuh. Hal ini berdasarkan hadis,

أيما رجل مس فرجه فليتوضأ، وأيما امرأة مست فرجها فلتتوضأ

Artinya:

“Laki-laki dan perempuan manapun yang menyentuh kemaluannya, maka berwudhulah.” (HR. al-Baihaqi).

Demikianlah artikel tentang hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Anda juga dapat membaca artikel lainnya tentang fiqh.