Hukum Aqiqah Anak Lebih dari 7 Hari Kelahiran

Ilustrasi Anak yang Baru lahir
Ilustrasi hukum aqiqah lebih dari 7 hari sejak ia lahir. Sumber: istock.com

Artikel ini akan membahas hukum aqiqah lebih dari 7 hari sejak ia lahir.

 Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya aqiqah bagi anak yang sudah melewati masa kelahiran lebih dari 7 hari?

Fairus Okbah di Denpasar

Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahiim.

Semoga anak yang sedang Anda tanyakan aqiqahnya ini menjadi anak yang shalih dan berbakti kepada orang tuanya, aamiin.

Aqiqah merupakan salah satu amalan sunnah muakkadah, yang sangat ditekankan pelaksanaannya. Sebagaimana dalam hadis:

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى  

Artinya: “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165. Hadits ini dihukumi shahih oleh Al-Hakim,dan Al-Albani].

Namun apakah waktunya wajib dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran sang buah hati?. Para ulama berbeda pendapat; sebagian mereka ada yang mewajibkannya pada hari ketujuh dan tidak boleh ditunda kecuali ada udzur syar’i, sehingga kalau ditunda tanpa udzur syar’i waktunya telah lewat dan anda tidak boleh melakukan aqiqah.

Namun pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah bahwa aqiqah pada hari ketujuh tersebut adalah waktu yang disunnahkan, bukan wajib. Apabila ditunda karena ada udzur tertentu seperti belum mampu, atau lupa, atau belum tahu hukumnya, maka boleh melakukan penundaan waktu aqiqah tersebut walaupun umur sang anak telah berbulan-bulan, dan ini tetap menyepakati sunnah, sebab memiliki udzur untuk melakukan aqiqah pada hari ketujuh tersebut. Hal ini telah dibolehkan oleh banyak ulama salaf dan mutakhkhirin seperti Imam Al-Laits bin Sa’ad, Ibnu Qayim Al-Jauziyyah dll (lihat: Tuhafatul Mawlud: 63).

Adapun bila menundanya hingga lewat dari tujuh hari tanpa udzur, maka hukumnya tetap boleh, hanya saja telah menyelisihi sunnah, yang tentunya pahalanya juga berkurang. Hal ini telah dibolehkan juga oleh banyak ulama termasuk Ibnul-Qayim dalam kitabnya di atas dan banyak ulama salaf dan kontemporer lintas madzhab. (lihat: Fataawa Lajnah Daaimah: 11/439). Wallaahu a’lam.

Baca juga: Bolehkah Aqiqah Dengan Sapi?

✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah (Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Tinggalkan komentar

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening