Ilustrasi hukum barang temuan

Bagaimana hukum barang temuan jika pemiliknya tidak diketahui? Apakah barang tersebut wajib disedekahkan?

Jawab:

Ya, bila seseorang menemukan suatu harta atau barang tertentu yang jumlahnya tidak terlalu banyak atau harganya tidak mahal namun pemiliknya tidak lagi diketahui setelah berusaha sekian lama dicari, maka orang tersebut hendaknya memberikan harta tersebut pada fakir miskin dengan niat bahwa itu adalah
sedekahnya orang yang punya harta, dan orang tersebut insyaa Allah mendapatkan juga pahala karena ia termasuk perantara adanya sedekah tersebut.

Dan apabila suatu saat pemiliknya diketahui maka hendaknya diberitahu bahwa harta atau barangnya tersebut telah disedekahkan, bila ia mengikhlaskannya maka tidak mengapa, dan bila ia tetap memintanya maka orang tersebut harus mengembalikannya dan pahala sedekah barang atau harta sebelumnya adalah untuknya karena kepemilikan harta atau barang temuan tadi sudah berpindah
padanya.

Baca juga: Bagaimana hukum sedekah ke pengemis dalam Islam?

Ilustrasi hukum barang temuan

Namun apabila harta temuan tersebut banyak, atau barang temuan tersebut mahal dan pemiliknya tidak didapat setelah sekian lama dicari, maka hendaknya ia menyerahkan harta atau barang tersebut pada pihak berwajib untuk disimpan hingga pemiliknya didapat, atau untuk dimasukkan kedalam baitul-mal bila negeri tersebut menerapkan sistem dan hukum islam.[1]

Atau bila di negeri tersebut tidak diberlakukan sistem dan hukum islami maka boleh baginya untuk memberikan harta/barang tersebut kepada salah satu lembaga zakat yang terpercaya untuk dikelola secara syar’i atau disimpan hingga pemiliknya diketahui.

Demikianlah artikel tentang hukum barang temuan. Anda juga dapat membaca artikel lain tentang soal jawab tentang zakat, infaq, dan sedekah di sini. Semoga bermanfaat!

Sumber:

[1]Lihat: http://lohaidan.af.org.sa/node/219,dan,http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?
page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=158825