Hukum USG
LAZISWahdah.com – 
Pertanyaan : Bismillah, Mohon penjelsannya Ustadz,
Apahukum konsultasi dan USG ke bidan nashrani? Dan kemudian memberikan kita obat sebagaimana obat2 dr bidan pd umumnya.
Syamsir_Depok_BII2

Jawaban :
Bismillaah, Alhamdulillaah…
Seorang muslimah diharuskan untuk berobat atau konsultasi ke dokter atau bidan yang muslimah pula, namun ia juga dibolehkan konsultasi dan berobat ke bidan atau dokter yang non muslimah dengan syarat wanita non muslimah tersebut memang amanah, dan tidak melakukan penipuan yang biasanya terjadi lantaran beda keyakinan atau agama.

Tapi tetap harus hati-hati karena ini berkaitan dengan perkara aurat, tentunya seorang wanita muslimah atau non muslimah boleh melihat aurat seorang muslimah dalam keadaan darurat atau hajat / diperlukan seperti proses USG atau pengobatan, tapi ala kadarnya.
Dalam Fatawa Nur ‘Ala Al-Darb (9/2), Syaikh Ibnul-‘Utsaimin rahimahullah ditanya tentang; apakah boleh wanita muslimah berobat ke dokter kristen ? Beliau menjawab: “Ya, hukumnya boleh bagi wanita muslimah untuk berobat ke dokter wanita beragama kristen, dengan syarat dokter wanita kristen ini terpercaya, dan kita yakin ia tidak akan menipu, namun bila mudah mendapatkan dokter yang muslimah maka itu lebih utama dan lebih baik, sesuai firman Allah ta’ala, artinya: “Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu” (QS Al Baqarah / 221).

Sebagian ulama berpendapat tidak bolehnya seorang muslimah berobat atau konsultasi ke dokter non muslimah kecuali kalau dokter muslimah sulit didapat, karena berkaitan dengan aurat wanita, artinya aurat wanita muslimah tidak boleh dilihat oleh wanita non muslimah kecuali dalam kondisi darurat seperti pengobatan.

Sebab itu, untuk kehati-hatian, seorang muslimah hendaknya berobat atau konsultasi atau USG ke dokter muslimah bila mudah didapati, Wallaahu a’lam.
Adapun bila bidan / dokter itu laki-laki kafir atau laki-laki muslim, maka tidak dibolehkan berobat apalagi konsultasi USG ke dia, sebab dokter laki-laki baik muslim atau kafir tidak boleh menangani pasien wanita muslimah kecuali dalam keadaan darurat seperti tidak adanya dokter wanita ditempat Anda, atau tidak adanya dokter wanita yang spesialis dibidang pengobatan yang Anda perlukan. Dalam keadaan darurat seperti ini, maka para ulama tidak membolehkan berobat ke dokter laki-laki kafir bila masih ada dokter laki-laki muslim, bila tidak ada dokter laki-laki muslim, maka baru dibolehkan berobat ke dokter laki-laki kafir, itu pun sesuai kadarnya, Wallaahu a’lam.


Artikel : Grup WA Belajar Islam Intensif
Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)

 

1 Komentar pada “Hukum Konsultasi & USG ke Dokter atau Bidan Wanita Non Muslimah”

Tinggalkan Balasan