Hukum Menyembunyikan Sedekah Dengan Berdusta

Artikel ini akan membahas pertanyaan mengenai hukum menyembunyikan sedekah dengan berdusta karena khawatir dirinya dihinggapi perasaan riya’.

Pertanyaan:

Assalamu alaikum. Ustadz sy mau bertanya. Bagaimana hukumnya kalau org yg ingin bersedekah secara diam-diam tp ketahuan dgn keluarga atau teman. Lalu menjelaskan ke teman kalau sedekah yang diberikan itu bukan dari dirinya melainkan sedekah dari orang lain. Hanya ingin melindungi agar sedekahnya tetap tidak diketahui oleh org lain. Syukron Ustadz…

Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuhu.

Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada kami untuk menjawab pertanyaan Anda. Sebelum menjawab pertanyaan Anda, harusnya kita kembali mengingat dua poin penting:

Pertama: Hukum menyembunyikan sedekah. Para ulama menyebutkan bahwa pada dasarnya sedekah itu bisa diberikan secara terang-terangan dan bisa diberikan sembunyi-sembunyi, hanya saja yang paling utama adalah menyembunyikan amalan sedekah dari pengetahuan orang lain karena hal ini lebih mendatangkan sifat ikhlas dan menghindarkan diri dari sifat riya’ yang bisa menghapus pahalanya sebagaimana dalam ayat yang artinya: “Jika kamu menampakkan sedekahmu maka itu baik sekali. Namun jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.”  (QS. Al-Baqarah: 271). Namun, apabila melakukannya secara terang-terangan lebih mendatangkan maslahat seperti bisa memotivasi orang lain, maka tentunya lebih utama. (lihat: Tafsir Ar-Raazi: 7/63).

Kedua: Hukum berdusta. Kita semua sudah mengetahui bahwa hukum dasar berdusta itu haram kecuali pada tiga perkara: Imam Ibnu Syihab Az-Zuhri rahimahullah berkata, “Aku tidaklah mendengar sesuatu yang diberi keringanan/dibolehkan untuk berdusta di dalamnya kecuali pada tiga perkara, “Peperangan, mendamaikan yang berselisih, dan perkataan suami pada istri atau istri pada suami (dengan tujuan untuk membawa kebaikan rumah tangga).” (HR. Bukhari: 2692 dan Muslim: 2605).

Artinya: selain 3 perkara ini, seorang muslim tidak dibolehkan berdusta kecuali dalam kondisi darurat seperti demi menjaga nyawa manusia yang tidak bersalah, atau menghindari mudharat yang lebih besar. Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Semua ulama sepakat bolehnya berdusta ketika dalam kondisi darurat, semisal bila seorang yang zalim ingin membunuh seseorang, sedang orang itu bersembunyi di tempat orang lain, maka ia harus berdusta dengan menafikan keberadaannya ditempatnya dan boleh bersumpah atas itu, dan ia tidak berdosa.” (Fathul Bari: 5/300).

Oleh karena itu, jawaban dari pertanyaan Anda ini adalah seorang muslim haram untuk berdusta hanya untuk tujuan menyembunyikan amal shalih atau khawatir nanti dihinggapi perasaan riya’ ketika menyebutkan sedekah atau amal shalihnya, dengan alasan: Bahwa dusta itu hukum asalnya haram sebagaimana disebutkan sebelumnya, adapun menyembunyikan amal shalih maka hukumnya sunat, sehingga berterus terang menyebutkan amal shalih ketika ditanya tentu lebih dianjurkan dari pada berdusta yang membuat Anda menanggung dosa.

Juga adapun kekhawatiran terjatuh dalam sikap riya; hanyalah suatu anggapan yang belum tentu ada dan terjadi, sebab itu bila seseorang berterus terang dengan amal shalih yang ia lakukan, maka pada saat itu juga hendaknya ia berusaha menepis jauh-jauh sifat riya’ dengan banyak memohon sifat ikhlas kepada Allah dan menganggap bahwa sedekah atau amal shalihnya itu tidaklah bernilai apa-apa bila dibandingkan dengan banyaknya karunia Allah atas dirinya, atau bila dibandingkan dengan amal shalih hamba-hamba Allah yang lainnya.

Solusi:

Namun, bila seorang muslim ingin terus amal sedekah atau amal shalihnya berjalan tanpa sepengetahuan seorang pun, maka jika ditanya tentang sumber sedekah tersebut; hendaknya ia menjawabnya dengan cara ta’riidh/sindiran atau tauriyah (mengucapkan suatu ucapan tapi dengan maksud yang lain), seperti jawaban: pemilik sedekah itu adalah orang yang ingin melakukan kebaikan, atau orang yang ingin menghapus dosanya, atau jawaban semisalnya yang maknanya bisa tertuju pada diri sendiri atau orang lain. Namun apabila jawabannya langsung menyebut: orang lain, maka ini dinamakan dusta, pelakunya berdosa dan harus bertaubat kepada Allah.

Demikian jawaban pertanyaan Anda ini, semoga kita semua dianugrahkan sifat ikhlas dalam niat, ucapan dan perbuatan, aamiin. Wallaahu a’lam.[]

Dijawab Oleh Ustadz Maulana La Eda, Lc. 

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening