Ilustrasi manfaat sunat

Sunat atau khitan adalah sunnah yang memiliki hikmah dan manfaat dari sudut pandang islam dan kesehatan. Apa saja hikmah dan manfaat sunat atau khitan?. Baca selengkapnya pada artikel berikut.

Sunat (Khitan)

Sudah dijelaskan pada edisi sebelumnya bahwa berkhitan adalah salah satu dari sunnah fitrah sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Berkhitan bagi laki-laki dengan memotong semua kulit yang menutupi kepala/ujung kemaluan. Sedangkan sunat bagi perempuan dengan memotong kulit yang mirip jengger ayam jantan yang terdapat pada bagian atas kemaluan, dimana jika bagian ini dipotong maka akan nampak seperti biji. 

Hukum Sunat

Para ulama berbeda pendapat tentang sunat. Imam Syafi’i berpendapat bahwa sunat atau khitan wajib bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan Imam Malik menganggap sunnat sunnah (dianjurkan) bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat bahwa sunat wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan. Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Syekh al-Utsaimin –rahimallahul jami’–  (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, I /98, dan al-Minhaj II/139)

Dalil yang menunjukkan bahwa perempuan disyariatkan sunat untuk perempuan berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا اْلتَقَى اْلخِتَانَانِ وَجَبَ اْلغُسْلُ 

Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa perempuan juga disunat. 

Kapan Sunat Dilakukan?

Sangat baik sekali jika sunat dilakukan ketika anak masih kecil agar luka bekas sunat cepat sembuh dan agar anak dapat berkembang dengan sempurna. (Lihat al-Mulakhkhash al-Fiqhy). Ibnul Qayyim rahimahullah mewajibkan orangtua untuk mengkhitan anaknya sebelum baligh, sehingga ketika si anak sudah baligh dan wajib atasnya shalat, dia bisa bersuci secara sempurna. Bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa sunat/khitan dilakukan pada hari ketujuh. Hal ini sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqah Hasan dan Husain dan mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh.” (HR. Ath Thabrani dalam Ash-Shaghir

Juga Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,”Ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, yaitu : pemberian nama, khitan, …” (HR. Ath Thabrani dalam Al Ausath)

Kedua hadits ini memiliki kelemahan, namun saling menguatkan satu dan lainnya.

Selain itu, khitan pada waktu kecil akan lebih menjaga aurat, dibanding jika dilakukan ketika sudah besar.

Hikmah dan Manfaat Sunat

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya al-Syarh al-Mumthi’, setelah menjelaskan perbedaan hukum sunat antara laki-laki dan perempuan menyebutkan : “Sunat pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya yang berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thaharah (bersuci). Jika kulit tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit tatkala bergerak dan jika ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan sunat adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan.” (Lihat Shahih Fiqh al Sunnah, I/99-100 dan Al-Syarh al-Mumthi’, I/133-134)

Adapun syubhat yang mengatakan bahwa sunat bagi perempuan dapat menjadikannya frigid, tidak punya syahwat sama sekali, maka ini jika cara berkhitannya tidak sesuai dengan sunnah, seperti yang dilakukan di sebagian tempat yang memotong seluruh clitoris. Adapun jika dilakukan sesuai sunnah maka hal itu tidak akan terjadi.

Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepada perempuan yang mengkhitan di Madinah : “Janganlah berlebihan dalam memotong, karena itu menguntungkan perempuan dan lebih dicintai oleh suami” (HR Abu Dawud, beliau melemahkannya, tetapi dishahihkan oleh Syekh al-Albani –rahimahumallah-). Sebaliknya, tidak melakukan khitan akan menjadikan syahwatnya sangat tinggi, sehingga mungkin tidak merasa puas ketika berhubungan (jima’) dengan suaminya dan bisa menjadikannya selingkuh dengan lelaki lain.

Dari segi kesehatan, khitan juga mencegah berkumpulnya kotoran yang bisa menimbulkan bau tidak sedap dan menyebabkan infeksi pada saluran kemih dan alat kelamin, bahkan mungkin pada rahim wanita.

Demikianlah artikel tentang manfaat sunat dalam islam dan kesehatan serta hikmahnya. Anda juga dapat membaca artikel lainnya di sini. Semoga bermanfaat!