Ilustrasi membaca shalawat setelah tasyahud

Membaca shalawat nabi setelah tasyahud dalam posisi duduk adalah satu rukun shalat. Namun apakah shalawat tersebut dibaca di tasyahud awal atau akhir?.

Menurut pendapat yang azhar, membaca shalawat Nabi hukumnya wajib pada tasyahud akhir, dan sunah pada tasyahud awal. Sedangkan membaca shalawat kepada keluarga Nabi pada tasyahud awal tidak disunahkan, menurut pendapat yang shahih, karena tasyahud awal sifatnya singkat; tapi disunahkan pada tasyahud akhir.

Minimal bacaan shalawat kepada Nabi dan keluarganya yaitu “Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa alihi”. Tambahan sampai dengan “hamidum majid” yang terdapat dalam tasyahud merupakan sunah tasyahud akhir. Yaitu:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ،وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Bacaan latin:

Allaahumma shalli’alaa muhammad, wa’alaa aali muhammad, kamaa shallaita alaa ibraahiim wa alaa aali ibraahiim, wabaarik’alaa muhammad wa alaa aali muhammad, kamaa baarakta alaa ibraahiim wa alaa aali ibraahiim, innaka hamiidum majiid.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad seperti Engkau telah melimpahkannya kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad seperti Engkau telah memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahaagung.”

Dalil kewajiban membaca shalawat Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Ka’ab bin Ujrah -radhiyallahu’anhu-. Dia berkata, “Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- menemui kami, lalu kami bertanya, “Kami telah mengetahui bagaimana cara mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana cara bershalawat kepadamu?” Nabi menjawab, Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ald ali Muhammad…dst,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Gambar orang yang membaca shalawat setelah tasyahud.
Gambar orang yang membaca shalawat setelah tasyahud. Sumber freepik.com

Berdoa setelah tasyahud akhir hukumnya sunah. Doa yang bersumber dari Nabi lebih afdhal, seperti,

اللهم اغفرلي مَا قَدَّمْتُ وما أخَّرْتُ وما أَسْرَرْتُ وَمَا أَعْلَنْتُ وَمَا أَسْرَقْتُ وَمَا أَنتَ أَعْلَمُ بِهِ مِنى ألتَ الْمُقَدَّمُ وَأَنتَ الْمُؤَخِّرُ لَا إِلَهَ إِلا أنت

“Ya Allah, ampunilah aku atas dosaku yang terdahulu, dosaku yang kemudian, dosaku yang kusembunyikan, dosaku yang kutampakkan, atas sikap borosku, dan semua dosa yang Engkau lebih mengetahui dariku. Engkau yang Maha Mendahulukan dan Maha Mengakhirkan. Tiada ilah selain Engkau,” (HR. Muslim)

Muslim juga meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, “Jika seorang dari kalian selesai melaksanakan tasyahud akhir, mohonlah perlindungan dari empat perkara: dari siksa neraka jahanam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah al-Masih ad-Dajjal.”

اللهم إني أعوذ بك من عذاب جهنم، ومن عذاب القبر، ومن فتنة المحيا والممات، ومن فتنة المسيح الدجال

Imam disunahkan tidak menambah bacaan doa melebihi batas minimal membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi. Orang yang tidak mampu membaca keduanya boleh membaca terjemahnya. Menurut pendapat yang ashah, mereka juga boleh menerjemahkan doa dan dzikir yang disunahkan. Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang mampu.

Demikianlah artikel tentang salah satu rukun shalat yaitu membaca shalawat nabi setelah tasyahud. Anda juga dapat membaca artikel lainnya tentang fiqh shalat untuk meningkatkan kualitas shalat Anda.