wiz.or.id – Mengapa dinamakan masjidil haram? Apa arti masjidil haram? Baca selengkapnya pada artikel berikut!
Masjidil Haram adalah masjid terbesar di dunia yang terletak di kota Makkah, masjid ini merupakan tujuan utama kaum Muslimin dalam ibadah haji. Dibangun mengelilingi Ka’bah, yang menjadi arah kiblat bagi umat Islam dalam mengerjakan ibadah Shalat.
Hingga tahun ini, Perluasan Masjidil Haram terus dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi para jamaah haji dari berbagai belahan dunia yang semakin meningkat.
Nah, pembaca yang budiman, berkaitan dengan Masjidil Haram, tahukah Anda mengapa masjid ini dinamakan Masjidil Haram?
Masjidil Haram artinya masjid yang memiliki tanah haram. Kenapa dinamakan tanah haram, para ulama mengatakan karena di dalam tanah itu berlaku berbagai ketentuan yang mengharamkan kita melakukan berbagai hal, seperti berburu, mengangkat senjata, mematahkan tumbuhan dan seterusnya, termasuk juga haram untuk dimasuki oleh kafir.
Berikut penjabaran di antara alasan disebut tanah haram:
Haram Dimasuki Orang Kafir
Dasar larangan bagi orang non muslim untuk memasuki wilayah al-haram di Makkah Al-Mukarramah adalah sebuah firman Allah ‘Azza Wajalla di dalam surat At-Taubah.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram sesudah tahun ini,” (QS. At-Taubah: 28)
Batas Tanah Haram
Sedangkan batas tanah haram yang berlaku semua ketentuan tentang tanah haram itu adalah batas miqat makani sebagaimana yang berlaku buat jamaah haji. Maka para batas-batas miqat itulah seorang non muslim sudah tidak boleh lagi masuk ke dalamnya.
Di sebelah timur ada Dzatu ‘Irqin, yaitu batas orang yang masuk dari arah negeri Iraq. Bergeser ke Selatan masih di timur ada Qarnul Manazil. Paling selatan, yaitu dari arah negeri Yaman, ada Yalamlam. Sedangkan dari arah utara, beberapa kilometer dari Kota Madinah, ada Bi’ru Ali, atau disebut juga dengan Dzil Hilaifah. Di sebelah Barat ada Juhfah atau disebut juga Rabigh. Maka kota Makkah seluruhnya tentu saja termasuk wilayah tanah haram. Artinya, orang kafir tidak boleh masuk wilayah ini.
Ketentuan Terkait Wilayah Al-Haram
Selain tidak boleh dimasuki oleh non muslim, tanah Al-Haram di Makkah juga memiliki ketentuan-ketentuan lainnya, antara lain:
- Haram Membawa Senjata
Di tanah Haram Makkah, haram hukumnya membawa senjata. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, ia berkata : saya mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : “Tidak diperbolehkan bagi kalian membawa senjata di Makkah,” (HR Muslim).
Larangan ini jika tidak ada hajat kebutuhan membawa senjata, jika ada hajatnya maka diperbolehkan. (Syarh Shahih Muslim Imam Nawawi, hal 130-131, juz 9 jilid ke 5 cetakan Daarul fikr).
- Haram Menumpahkan Darah (Pembunuhan) dan Mematahkan Tumbuhan
“ … maka sejak itu (negeri Makkah) haram dengan keharaman Allah hingga hari kiamat, duri-durinya tidak boleh dipatahkan, binatang buruannya tidak boleh di usir (diganggu), barang yang jatuh di Makkah tidak boleh diambil, kecuali untuk mencari (pemiliknya), tumbuh-tumbuhannya tidak boleh ditebang.” (HR Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam.[]
Demikian artikel tentang arti masjidil haram ini. Anda juga dapat membaca artikel lainnya di sini. Semoga bermanfaat!
Sukron sudah membantu menjawab nya 😊