Ilustrasi menolak ajakan suami

Menolak suami yang mengajak berhubungan intim adalah perbuatan yang haram dilakukan oleh seorang istri. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya kemudian ia menolak untuk datang lalu laki-laki itu tidur semalam dalam keadaan marah kepadanya, maka ia dilaknat oleh malaikat sampai subuh.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Tidak ada ibadah yang bisa menggantikan dosa tersebut. Bahkan memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim adalah bentuk ketaatan kepada Allah.

Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata: Tatkala Muadz tiba dari Syam, maka sujudlah ia kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Lalu Nabi bertanya, “Apakah ini hai Muadz?

Muadz menjawab, “Aku telah datang ke Syam kemudian kujumpai mereka pada sujud kepada uskup-uskup dan panglima-panglima mereka, lalu aku ragu-ragu dalam hatiku untuk berbuat seperti itu terhadapmu.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Janganlah engkau lakukan itu, karena sesungguhnya kalau seandainya aku (boleh) menyuruh seseorang sujud kepada selain Allah, tentu aku suruh perempuan sujud kepada suaminya.

Demi Dzat yang diri Muhammad dalam kekuasaan-Nya, tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya dan kalau seandainya suaminya menghendaki dirinya sedang ia di atas kendaraan, maka ia tidak boleh menolaknya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Seorang istri yang pernah (apalagi sering) menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, hendaknya segera minta maaf kepada suaminya, meminta keridhaannya, dan tidak mengulangi perbuatannya yang membuat marah suami tersebut.

Melaksanakan ketaatan kepada Allah dalam melayani suami memang tidak selamanya menyenangkan dan mulus-mulus saja. Ada kesulitan dan kelemahan-kelemahan sang istri ketika menjalankannya.

Namun, jika seorang istri meniatkannya untuk beribadah hanya kepada Allah, lalu dia memohon kepada Allah agar diberi kemudahan dalam ketaatan tersebut, niscaya Allah akan memberikan kemudahan dan keberkahan dalam hubungan suami istri tersebut.

Istri akan melayani suami dengan sukacita dan bersungguh-sungguh hingga membuat suami puas terhadap dirinya. Maka Surga menjadi hak bagi sang istri.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhu bahwa sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda,

“Siapa saja perempuan yang meninggal dunia sedang suaminya ridha terhadapnya maka pastilah ia masuk Surga.”(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi berkata hadits ini Hasan Gharib).

Namun seorang suami tidak boleh membebani istrinya di atas kemampuannya dalam hal berhubungan, jika dia sedang udzur karena sakit atau tidak mampu melayani maka dia tidak berdosa karena menolak ajakannya. 

Suami juga tidak boleh memaksa istrinya dalam keadaan demikian. Apalagi jika masih dalam keadaan haid atau nifas, atau melakukan kemaksiatan dalam berhubungan. Misalnya berlaku kasar terhadap istri atau menggauli istri dari dubur, ini diharamkan dalam agama yang mulia ini. []