Artikel ini akan membahas pertanyaan terkait hukum shalat hadiah untuk orang yang telah meninggal dunia.
Pertanyaan:
Bismillah, Izin bertanya Ustadz,
Kemarin ba’da maghrib di masjid tempat saya shalat diumumkan untuk shalat hadiah karena paginya ada yang warga meninggal dunia.
Dengan tata cara : Niat shalat hadiah untuk almarhumah 2 rokaat. Bacaan tiap rakaat : Alfatihah, ayat Kursi, at-Takasur.
Saya tidak ikutan karena masih ragu apakah benar ada tuntunannya, walaupun sebelum shalat imam sempat membacakan kitabnya. Mohon penjelasannya
Dadang – Bandung
Jawaban:
Alhamdulillah, wash shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah.
Sesungguhnya kami sangat mengapresiasi kehati-hatian antum dalam melaksanakan ibadah, tidak mudah menerima informasi tentang suatu ibadah, Apalagi jika informasi tentang ibadah tersebut datang dari orang yang meragukan dan tidak kita ketahui kadar keilmuannya.
Begitulah seharusnya seorang muslim sebelum melaksanakan suatu amalan, hendaknya melandasinya dengan ilmu syar’i, sebagaimana diwasiatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari:
العلم قبل القول والعمل
Berilmu sebelum berkata dan beramal.
Salah satu kewajiban seorang muslim terhadap mayit muslim adalah menyalatkannya, dan ini hukumnya fardhu kifayah menurut mayoritas ulama.
Adapun tatacaranya, yang paling masyhur adalah bertakbir 4 kali, takbir yang pertama membaca al-Fatihah, takbir yang kedua membaca shalawat kepada Nabi, kemudian takbir yang ketiga berdoa untuk si mayit. Adapun takbir yang ke empat maka diam sejenak (tidak membaca doa apapun) baru kemudian salam satu kali sambil menoleh ke kanan, jika dalam takbir ke empat kita membaca doa yang bersifat umum kepada kaum muslimin, maka boleh juga, demikian juga jika hendak mengucap salam dua kali, maka boleh juga menurut pendapat sebagian ulama, salah satunya pendapat syaikh Sholeh al Fauzan.
Adapun shalat hadiah yang antum tanyakan, dari literatur yang kami telaah, shalat ini adalah ritual Syiah Rafidhah, namun pada hakikatnya ia bukan hadiah untuk mayit, tapi untuk ahlul Bait, adapun tatacaranya, persis seperti yang antum deskripsikan.
Kesimpulannya, shalat ini bukan bagian dari syariat Islam, bahkan termasuk ritual Syiah Rafidhah, dan dari kasus ini kita bisa berkesimpulan bahwa Syiah Rafidhah berdakwah dengan cara yang halus dan lembut, sehingga banyak kaum muslimin yang terjebak ke dalam perangkap mereka tanpa disadari.
Wallahu a’lam.[]
Dijawab oleh Ust. Lukman Hakim, Lc (Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)