SUDAH TAU PERHITUNGAN ZAKAT?

Idul Fitri tinggal menghitung hari, sudahkan kita tunaikan zakat? Ada sejumlah aset atau harta yang dimiliki seseorang jika sudah mencapai ukuran tertentu, maka wajib dizakatkan.

Zakat adalah kewajiban harta yang spesifik sebagai ummat Islam, memiliki syarat, alokasi dan waktu tertentu. Zakat memiliki kekhususan seperti zakat fitrah yang dilaksanakan hanya setahun sekali menjelang hari raya Idul Fitri. Semua dana zakat terikat yang alokasi dan distribusinya hanya diberikan kepada delapan asnaf/golongan.
.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)

Sahabat Inspirasi sudah wajib zakat belum? Yuk, cek tabel perhitungannya dan hitung besaran nominal zakatmu

▶️ Transfer Zakat⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Bank Syariah Indonesia (BSI) 496 900 9008⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
BNI Syariah 400 123 4008⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Bank Muamalat 801 004 8366⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
An. Wahdah Inspirasi Zakat⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
▶️ Zakat Online klik :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
https://sedekahplus.com/Zakat⁣

▶️ Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat : 085315900900⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *