(Ilustrasi Syarat Wajib Zakat Mal. Sumber iStock)

Syarat wajib zakat mal berisi hal-hal yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin menunaikannya. Secara umum, ada sepuluh syarat wajib.

Secara bahasa, zakat berarti suci (ath-thaharah) dan berkembang (an-nama). 1

Sedangkan dalam istilah syari’at, zakat mal adalah ibadah kepada Allah dengan cara mengeluarkan bagian dari harta tertentu yang wajib untuk dikeluarkan kemudian diserahkan pada kelompok tertentu. 2

Lantaran besarnya peranan zakat dalam mengatasi masalah-masalah ekonomi dan sosial, ia dijadikan sebagai salah satu rukun islam, sebagaimana dalam hadis: “Islam dibangun diatas lima perkara / rukun: Syahadat bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa ramadhan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu” (HR Bukhari: 1496 dan Muslim: 19). 

Bahkan Allah ta’ala sampai-sampai menyandingkan penyebutan dan perintah wajibnya zakat ini dengan kewajiban shalat dalam 82 ayat di alam Al-Qur’an, diantaranya ayat: “Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat” (QS Al-Baqarah: 110).

Syarat wajib zakat mal

1. Beragama Islam

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas, beragama islam adalah syarat wajib jika seseorang ingin mengeluarkan zakat. 3 Hadis tersebut mengemukakan bahwa zakat diwajibkan setelah seseorang menerima dua kalimat syahadat dan kewajiban shalat. Hal ini berarti bahwa seseorang yang tidak beragama islam tidak wajib mengeluarkan zakat.

Ketentuan ini juga telah menjadi ijma’ di kalangan kaum muslimin karena zakat pada dasarnya adalah pembersihan bagi kaum muslimin.

2. Merupakan Orang Merdeka, Bukan Hamba Sahaya

Para ulama juga telah bersepakat bahwa seorang hamba sahaya tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Kewajiban zakat diperuntukkan untuk tuannya. Umar bin khattab menegaskan bahwa “harta seorang hamba sahaya tidak dikenakan zakat, sehingga ia merdeka.”

3. Memiliki Batasan Harta Bersih yang Sampai atau Lebih dari Nisab

Nisab zakat mal adalah jumlah minimal harta bersih yang wajib dikeluarkan zakatnya. Jika tidak mencapai nisab, seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat. 

a. Syarat Wajib Zakat Mal Emas

Emas harus mencapai 20 dinar, setara dengan 85 gram emas murni, sesuai hadis: “Anda tidak wajib berzakat (pada emas) hingga engkau mempunyai 20 dinar, apabila engkau mempunyai 20 dinar dan telah cukup satu tahun, maka wajib zakat padanya setengah dinar” (HR Abu Daud: 1573, hasan). 

b. Syarat Wajib Zakat Mal Perak

Perak harus mencapai 200 dirham, setara 595 gram perak murni, sesuai hadis: “Tidak ada zakat (bagi perak) dibawah 5 uwaaq (200 dirham)” (HR Bukhari: 1405, dan Muslim: 979).

Adapun nilainya berupa uang maka harus mengacu pada salah satu dari nisab emas atau perak.

c. Syarat Wajib Zakat Perdagangan

Nisab zakat perdagangan, zakat tambang, senilai nisab zakat emas yaitu seharga 85 gram emas murni.

d. Syarat Wajib Zakat Hasil Pertanian

Nisab hasil pertanian atau panen tanaman makanan pokok ini adalah harus mencapai lima wasaq = 300 sha’ (sekitar 870 kg atau 1.050 liter). Hal ini sesuai sabda Nabi kita shallallahu’alaihi wasallam: “Tidak ada sedekah (zakat) pada biji dan buah-buahan hingga mencapai lima wasaq” (HR Bukhari: 1405, dan Muslim: 979). Sementara, Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, nisab hasil pertanian 653 kg gabah. 

e. Syarat Wajib Zakat Rikaz atau Harta Karun

Rikaz atau harta terpendam / harta karun tidak disyaratkan memenuhi nisab dan haul. Barangsiapa yang mendapatkan harta ini maka ia telah menjadi pemiliknya dan wajib baginya membayar zakatnya dengan kadar seperlima (20 %) dari jumlah total harta rikaz tersebut. Dalam hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: 36 “Zakat dalam harta rikaz adalah seperlima” (HR Bukhari: 1499, dan Muslim: 1710).

f. Syarat Wajib Zakat Hasil Ternak

Untuk nisab zakat hasil ternak dibahas tersendiri di sini.

4. Mencapai Haul 

Haul tercapai bila harta telah ditabung atau disimpan selama setahun (12 bulan qomariyah) atau lebih. Kapan zakat mal dikeluarkan?. Apabila haul telah tercapai, maka harta tersebut telah memenuhi syarat untuk dikeluarkan zakatnya. Persyaratan setahun tidak berlaku untuk zakat pertanian dimana zakatnya dikeluarkan ketika panen, dan tidak menanti genap satu tahun. 

5. Harta Tersebut Merupakan Miliknya Secara Keseluruhan

Harta harus dimiliki secara penuh oleh orang yang akan mengeluarkan zakat. Maksud dari kepemilikan penuh di sini menurut para ulama adalah kekuasaan penuh terhadap hartanya dan mampu mengeluarkan harta tersebut sesuai keinginannya. Hal ini berarti tidak termasuk harta yang hilang.

6. Berkembang

Syarat selanjutnya adalah harta kekayaan yang dimiliki dapat berkembang atau memiliki potensi untuk berkembang baik secara konkrit atau tidak konkrit. 

Berkembang secara konkrit adalah bertambah karena perdagangan ataupun investasi, sedangkan secara tidak konkrit adalah harta tersebut berpotensi berkembang baik di tangan pemilik harta atau di tangan orang lain. 

7. Baligh Akal

Menurut mazhab Hanafiyah, seseorang disyaratkan baligh-akal ketika ingin berzakat. Sehingga, anak di bawah umur tidak wajib mengeluarkan zakat. 

Tetapi, pendapat dari mayoritas ulama tidak mempersyaratkan baligh-akal dalam berzakat. Jadi, anak kecil juga dapat dikenakan kewajiban mengeluarkan zakat, tentunya melalui perantara wali mereka. 

8. Diperoleh dengan Cara yang Baik

Harta milik menjadi syarat wajib zakat, sehingga kekayaan yang diperoleh dengan cara yang batil dan haram tidak termasuk wajib zakat. Misalnya kekayaan yang diperoleh dari pencurian, perampokan, dan lain-lainnya. 

9. Bebas dari Hutang

Menurut mazhab Hambali, hutang itu mencegah zakat. Jika seseorang mempunyai hutang dan harta, maka ia harus membayar hutangnya terlebih dahulu. Kalau sisa hartanya mencapai nisab dan haul, maka ia wajib manzakatinya.  

Tetapi, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hutang tidak menjadikan seseorang terbebas dari mengeluarkan zakat. 

10. Melebihi Kebutuhan Pokok

Harta yang melebihi kebutuhan pokok menjadi syarat bagi mereka yang ingin berzakat. Kebutuhan ini harus terpenuhi agar dapat hidup dengan layak. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan sandang, pangan, papan. 

Bagaimana cara menghitung zakat mal?

Cara perhitungan zakat mal adalah pertama-pertama menentukan besaran nisab dari harta yang ingin dikeluarkan zakatnya dan memastikan bahwa haulnya tercapai (satu tahun). Jika harta yang dimiliki jumlahnya sama dengan atau lebih dari nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Kadar atau miqdar pembayaran zakat mal adalah 2,5 % dari total jumlah harta, sesuai hadis: “Pada emas-perak, maka zakatnya adalah seperempat puluh (2,5 %)” (HR Bukhari: 1454).

Rumus menghitung zakat mal dapat dilihat pada gambar berikut:

Orang yang berhak menerima zakat mal

Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat ini sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta’ala dalam Al-Quran yaitu:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu-allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajib1qkan Allah ; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS At-Taubah : 60).

Manfaat zakat mal

Zakat mal disyariatkan dengan banyak manfaat besar dan hikmah, antara lain:

  • Mensucikan hati dan jiwa dari berbagai sifat kikir, tamak dan bakhil. Allah ta’ala berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, yang dengan zakat itu kamu dapat membersihkan mereka (dari dosa dan sifat buruk) dan mensucikan harta mereka” (QS At-Taubah: 103).
  • Mensucikan harta pribadi yang bisa jadi berasal hasil yang tidak halal. Zakat juga mengembangkan dan menjaga harta
  • Membantu dan menghibur penerima zakat (mustahik) seperti dari kalangan fakir miskin
  • Bentuk rasa syukur kepada Allah ta’ala yang telah memberikan karunia harta tersebut. 
  • Mendekatkan hubungan kasih sayang antara mustahik dan muzakki
  • Solusi atas masalah dalam bidang sosial dan ekonomi masyarakat
  • Menghindari kejahatan sosial di masyarakat
 Referensi
[1] An-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar 2/307 dan Lisan al-Arab 14/358
[2] Asy-Syarh al-Mumti’ 6/13
[3] Hadits riwayat Al-Jamaah

1 Komentar pada “10 Syarat Wajib Zakat Mal, Manfaat dan Cara Hitung [Lengkap]”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *