hitung zakat

Tata Cara Perhitungan Zakat Maal (Harta)

Zakat Maal = 2,5% x Jumlah Harta (tabungan dan investasi) yang tersimpan selama 1 Tahun Hijriyah

Nisab Zakat Mal = Setara dengan 85 gram emas.

Contoh kasus perhitungan Zakat Harta:

Bapak Fulan punya tabungan di Bank sebesar 10 juta rupiah, deposito sebesar 50 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai 250 juta rupiah dan emas perak senilai 50 juta, tanah investasi yang rencana akan dijual senilai 200 juta. Total harta yakni 560 juta rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu.

Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 500.000,- maka batas Nisab zakat maal adalah 85 x 500.000 = Rp. 42.500.000,-.

Karena harta Bapak Fulan lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat harta sebesar 560.000.000 x 2,5% = 14 juta rupiah dalam tahun perhitungan zakat tersebut.

Harta yang wajib dibayarkan zakat mal / zakat harta :

Emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan.

Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya.

Untuk Konsultasi Zakat lebih lanjut bisa menghubungi kami di nomor 085 315 900 900

Tinggalkan Balasan