LAZIS Wahdah.com, Makassar — Belakangan ini muncul wacana pemerintah untuk memungut zakat profesi dari pegawai atau seseorang yang bekerja di sebuah instansi pemerintahan dan swasta. Meskipun pemerintah tidak mewajibkan namun banyak diantara warganet yang menilai kebijakan ini masih perlu dibicarakan lebih lanjut sebelum ditetapkan.
Sehubungan dengan hal ini, Ustadz Asri Muhammad Sholeh, Lc., M.A., Ketya Komisi Muamalat Dewan Syari’ah Wahdah Islamiyah mengatakan, para jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa zakat semacam ini tidak ada.
Ia melanjutkan, jika memang masyarakat mau mengeluarkan zakatnya maka mesti menunggu hingga cukup nisab dan haulnya.
“Boleh asalkan gaji tersebut cukup nisab dan haul (lewat setahun). Jika tidak maka potongan gaji karyawan hanya dihitung sebagai sedekah,” jelasnya di hadapan peserta Sekolah Amil 1 LAZIS Wahdah di Aula Pondok Madinah Jl. Perintis Kemerdekaan kota Makassar, Ahad (18/3).
Ia menilai pendapat yang berusaha menqiyaskan antara zakat profesi dengan hasil pertanian.
“Keduanya jauh berbeda. Jika mau adil maka cara menqiyaskan adalah sepersepuluh atau seperduapuluh dan bukan 2,5% karena hasil pertanian begitu cara menakarnya,” tambahnya. []