hikmah zakat

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn ditanya:

“Apakah sedekah dan zakat hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan?”

Beliau rahimahullah menjawab : “Sedekah tidak hanya pada bulan Ramadhan. Amalan ini disunnahkan dan disyariatkan pada setiap waktu. Sedangkan zakat, maka wajib dikeluarkan ketika harta itu telah genap setahun, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan, kecuali kalau Ramadhan sudah dekat. Misalnya, hartanya akan genap setahun (menjadi miliknya) pada bulan Sya’ban, lalu dia menunggu bulan Ramadhan untuk mengeluarkan zakat, ini tidak masalah. Namun, jika haulnya (genap setahunnya) pada bulan Muharram, maka zakatnya tidak boleh ditunda sampai Ramadhan. Namun, si pemilik harta, bisa juga mengeluarkan zakatnya lebih awal, misalnya dibayarkan pada bulan Ramadhan, dua bulan sebelum genap setahun. Memajukan waktu pembayaran zakat tidak masalah, akan tetapi menunda penyerahan zakat dari waktu yang telah diwajibkan itu tidak boleh. Karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, maka kewajiban itu wajib dilaksanakan ketika apa yang menjadi penyebabnya ada. Kemudian alasan lain, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa dia akan masih hidup sampai batas waktu yang direncanakan untuk melaksanakan ibadahnya yang tertunda. Terkadang dia meninggal (sebelum bisa melaksanakannya-pent), sehingga zakat masih menjadi tanggungannya sementara para ahli waris terkadang tidak tahu bahwa si mayit masih memiliki tanggungan zakat.[]

Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al Utsaimin , 18/459. fatwa tentang larangan menunda pembayaran zakat mal dari waktu wajibnya juga dikeluarkan oleh lajnah Dâimah, 9/392-393

———————

Tata Cara Menghitung Zakat Harta: https://wiz.or.id/blog/tata-cara-penghitungan-zakat-harta/

 

Tinggalkan Balasan