zakat hewan ternak
Ilustrasi Zakat Hewan Ternak
Ilustrasi Zakat Hewan Ternak. Sumber iStock

Zakat hewan ternak adalah salah satu jenis zakat yang wajib dan memiliki persyaratan, nisab dan kadar tersendiri.

Syarat Wajib Pembayaran Zakat Peternakan  

Syarat wajib pengeluaran zakat ternak sama dengan syarat-syarat zakat lainnya

Jenis Hewan Ternak yang Wajib Dibayar Zakatnya

  • Dari segi jenis hewan ternaknya, secara umum zakat ternak ini terbagi tiga: yaitu onta, sapi atau kerbau, dan kambing / domba dengan segala jenisnya. Selain tiga jenis hewan ternak ini, maka tidak dikenakan zakat peternakan. 
  • Dari segi penggunaannya, bila hewan tersebut digunakan untuk keperluaan pekerjaan seperti mengairi sawah, mengangkut barang atau lainnya, maka tidak dikenakan zakat. Yang dikenakan zakat adalah hewan-hewan yang khusus digembalakan, itupun bila mencapai nishab atau jumlah minimal hewan yang wajib dizakatkan

Nisab dan Kadar

Hewan ternak berupa onta, sapi / kerbau dan kambing dengan segala jenisnya tidak dikeluarkan zakatnya kecuali harus mencapai jumlah tertentu yang disebut sebagai nisab. Perinciannya adalah sebagai berikut:

Nisab dan Kadar Zakat Onta: 

  • Dibawah 5 onta ternak tidak wajib dibayar zakatnya kecuali bila pemiliknya berkehendak untuk mengeluarkan sedekah darinya maka hukumnya boleh yaitu dengan 1 ekor kambing berumur 2 tahun lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun lebih (kadar zakat terrendah).
  • Antara 5 sampai 9 onta, kadar zakatnya adalah 1 ekor kambing berumur 2 tahun lebih, atau 1 ekor domba berumur 1 tahun lebih. 
  • Antara 10 sampai 14 ekor onta, kadar zakatnya adalah 2 ekor kambing berumur 2 tahun lebih, atau 2 ekor domba berumur 1 tahun lebih. 
  • Antara 15 sampai 19 onta, kadar zakatnya adalah 3 ekor kambing berumur 2 tahun lebih, atau 3 ekor domba berumur 1 tahun lebih. 
  • Antara 20 sampai 24 onta, kadar zakatnya adalah 4 ekor kambing berumur 2 tahun lebih, atau 4 ekor domba berumur 1 tahun lebih.
  • Antara 25 sampai 35 onta, kadar zakatnya adalah 1 ekor anak onta yang berumur 1 tahun lebih. 
  • Antara 36 sampai 45 onta, kadar zakatnya adalah 1 ekor anak onta berumur 2 tahun lebih. 
  • Antara 46 sampai 60 onta, kadar zakatnya adalah 1 ekor anak onta berumur 3 tahun lebih. 
  • Antara 61 sampai 75 onta, kadar zakatnya adalah 1 ekor anak onta berumur 4 tahun lebih.
  • Antara 76 sampai 90 onta, kadar zakatnya adalah 2 ekor anak onta berumur 2 tahun lebih.
  • Antara 91 sampai 120 onta, kadar zakatnya adalah 2 ekor anak onta berumur 3 tahun lebih. 
  • Di atas 121 ekor onta, kadar zakatnya adalah 3 ekor anak onta berumur 2 tahun lebih. -Diatas 121 ekor onta ini, dihitung tiap-tiap 40 ekor onta, kadar zakatnya adalah 1 ekor onta berumur 2 tahun lebih, dan tiap-tiap 50 ekor onta, kadar zakatnya adalah 1 ekor onta berumur 3 tahun lebih.1

Nishab dan Kadar Zakat Sapi / Kerbau: 

  • Di bawah jumlah 30 ekor sapi / kerbau, maka tidak wajib dibayar zakatnya kecuali bila pemiliknya berkehendak untuk mengeluarkan sedekah darinya maka hukumnya boleh yaitu dengan 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau berumur 1 tahun lebih (kadar zakat terrendah).
  • Antara 30 sampai 39 ekor sapi / kerbau, kadar zakatnya adalah 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau berumur 1 tahun lebih. 
  • Antara 40 sampai 59 ekor sapi / kerbau, kadar zakatnya adalah 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau berumur 2 tahun lebih. 
  • Antara 60 sampai 69 ekor sapi / kerbau, kadar zakatnya adalah 2 ekor anak sapi atau 2 ekor kerbau berumur 1 tahun lebih. 
  • Selanjutnya diatas 60 atau 70 ekor ini, dihitung dengan kalkulasi, setiap 30 ekor kadar zakatnya adalah 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau berumur 1 tahun lebih. Dan setiap 40 ekor, kadar zakatnya adalah 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau berumur 2 tahun lebih.2 Sehingga bila jumlah sapi / kerbaunya adalah 70 ekor 38 maka zakatnya; 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau berumur 1 tahun lebih dan 1 ekor anak sapi atau 1 ekor kerbau berumur 2 tahun lebih. Bila jumlahnya 80 ekor, maka zakatnya; 2 ekor anak sapi atau 2 ekor kerbau berumur 2 tahun lebih, dan seterusnya. 

Bila seseorang memiliki ternak sapi dan kerbau, maka hendaknya mencampurkan jumlah keduanya ketika dihitung untuk pembayaran zakat, dan bila jumlah keduanya mencapai nishab zakat, maka hendaknya dibayar zakatnya dengan memilih salah satunya; sapi atau kerbau dengan kriteria umur yang disebutkan diatas. 

Nishab dan Kadar Zakat Kambing / Domba: 

  • Dibawah jumlah 40 ekor kambing / domba tidak ada zakatnya, kecuali bila pemiliknya berkehendak untuk mengeluarkan sedekah darinya maka hukumnya boleh yaitu dengan 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih atau dengan 1 ekor domba betina berumur 1 tahun lebih (kadar zakat terrendah).
  • Antara 40 sampai 120 ekor kambing / domba, kadar zakatnya adalah 1 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih atau 1 ekor domba betina berumur 1 tahun lebih. 
  • Antara 120 sampai 200 ekor kambing / domba, kadar zakatnya adalah 2 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih atau 2 ekor domba betina berumur 1 tahun lebih. 
  • Antara 201 sampai 399 ekor kambing / domba, kadar zakatnya adalah 3 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih atau 3 ekor domba betina berumur 1 tahun lebih. 
  • Jumlah 400 ekor kambing / domba, kadar zakatnya adalah 4 ekor kambing betina berumur 2 tahun lebih atau 4 ekor domba betina berumur 1 tahun lebih. 
  • -Mulai dari 400 ekor kambing / domba ini, perhitungannya tiap-tiap 100 ekor kambing / domba, kadar zakatnya adalah 1 ekor kambing / domba dengan umur yang tersebut diatas. Jadi, 500-599 ekor, zakatnya adalah 5 ekor kambing / domba, bila 600-699 maka zakatnya adalah 6 ekor kambing / domba, dan demikian seterusnya.

Bila seseorang memiliki ternak kambing dan domba, maka hendaknya mencampurkan jumlah keduanya ketika dihitung untuk pembayaran zakat, dan bila jumlah keduanya mencapai nishab zakat, maka hendaknya dibayar zakatnya dengan memilih salah satunya; kambing atau domba dengan kriteria umur yang disebutkan diatas. 3

Bolehkah membayar zakat peternakan dengan uang atau barang lain yang senilai
dengan hewan ternak tersebut ?


Pada dasarnya seseorang harus membayar zakat ternak ini dengan hewan ternak yang disebutkan dalam kadar atau miqdar zakat peternakan. Namun bila seorang peternak memandang bahwa pemberian zakat dalam bentuk uang atau barang lain sangat memberi maslahat pada penerima zakat, atau pemerintah menetapkan pembayarannya dengan uang tunai misalnya, maka boleh baginya menyerahkan zakat ternak ini dalam bentuk uang atau barang lain tapi nilainya harus sesuai dengan kadar harga zakat hewan ternak tersebut, tidak boleh kurang. Misalnya zakatnya dua ekor kambing, maka ia harus membayar zakat seharga dua ekor kambing tersebut.

Saya berserikat atau bekerjasama dengan seorang teman membangun usaha peternakan kambing, bagaimanakah cara pembagian zakatnya? Karena ternak itu adalah milik kami berdua secara kolektif dan bukan hak milik pribadi!

Orang yang berserikat dalam peternakan baik dua orang atau lebih, maka dalam urusan zakat kepemilikan hewan ternak tersebut dianggap hak milik satu orang, artinya semua orang yang berserikat tersebut mengeluarkan zakat hewan ternak tersebut dengan zakat satu orang saja yaitu dalam bentuk zakat perusahaan hewan ternak.
Namun perserikatan ini harus memiliki kriteria berikut:
1. Hewan-hewan ternak milik mereka tersebut memiliki satu kandang atau dalam satu tempat.
2. Tempat penggembalaan dan minum semua hewan tersebut adalah satu tempat.
3. Penggembalanya adalah orang-orang yang sama.

Mengenai zakat perserikatan ini Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Tidak boleh mengumpulkan yang terpisah-pisah, dan tidak pula memisahkan
yang sudah terkumpul karena takut membayar zakatnya”
(HR Bukhari: 1450) .

Referensi
1 Ini berdasarkan surat Abu Bakr Al-Shiddiq radhiyallahu'anhu kepada penduduk
Bahrain (pesisir Selat Arab) yang diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu'anhu
dalam Shahih Bukhari (1545).
2 Ini berdasarkan hadis Muadz bin Jabal radhiyallahu'anhu yang shahih Riwayat
Ahmad (22037), dan Abu Daud (1576).
3 Fiqh Islam: hal.198-200, dan Syarh Arkaan Al-Islam: hal.120

Komentar ditutup.