Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:

  1. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya (setiap kali panen),
  2. model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang, sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang harus dibayarkan (2,5%). Dengan demikian, apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi ketentuan wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.

Kadar Zakat:

Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat penghasilan dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 520 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.

Cara Menghitung:

Terdapat 2 cara menghitung Zakat Penghasilan, yaitu:

  1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)

            Pendapatan total keseluruhan (dalam sebulan) x 2,5 %

  1. Menghitung dari pendapatan Bersih

            Pengeluaran bulanan* x 2,5%

*Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan sandang, pangan, papan dan cicilan hutang pribadi

Contoh: Jika seorang karyawan Muslim memiliki penghasilan sebesar Rp 3.800.000,-/bulan maka seperti ini perhitungannya :
Qiyas (disamakan) dengan 653 kg gabah (harga Gabah Rp 5.600,-/kg)
Nishab = 653 x 5.600 = Rp 3.656.800,-
Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :
2,5% x Rp 3.800.000,- = Rp 95.000,- setiap bulan

Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun. 

Share this:

Home
Donasi
Hitung Zakat
Login