Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik. Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
Kadar Zakat:
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat penghasilan dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 520 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
Cara Menghitung:
Terdapat 2 cara menghitung Zakat Penghasilan, yaitu:
Pendapatan total keseluruhan (dalam sebulan) x 2,5 %
Pengeluaran bulanan* x 2,5%
*Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan sandang, pangan, papan dan cicilan hutang pribadi
Contoh: Jika seorang karyawan Muslim memiliki penghasilan sebesar Rp 3.800.000,-/bulan maka seperti ini perhitungannya :
Qiyas (disamakan) dengan 653 kg gabah (harga Gabah Rp 5.600,-/kg)
Nishab = 653 x 5.600 = Rp 3.656.800,-
Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :
2,5% x Rp 3.800.000,- = Rp 95.000,- setiap bulan
Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun.
Ada pertanyaan terkait ZAKAT PENGHASILAN?
🟢 we are online | privacy policy