Zakat Perdagangan

ZAKAT PERDAGANGAN⁣

Zakat perdagangan adalah zakat yang wajib dikeluarkan karena nilai barang dagang yang sedang dijual telah mencapai nishab dan telah mencapai satu tahun. Nishab zakat perdagangan ini adalah senilai nishab zakat emas yaitu seharga 85 gram emas, dan miqdar/kadar pembayaran zakatnya adalah 2,5 % dari jumlah total nilai barang dagangan.⁣

Cara menentukannya adalah bila pada tanggal tertentu (misalnya 1 Muharram) ia telah tahu bahwa barang dagangnya sudah mencapai nishab, maka pada tanggal 1 Muharram tahun depannya harga barang-barang dagang tersebut beserta harga jualnya yang tertabung harus dihitung semua dan bila jumlah total semuanya tetap pada jumlah tahun lalu atau lebih, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %. ⁣

Namun bila membayar zakat perdagangan ini dengan barang dagang juga seperti sembako, pakaian atau lainnya maka hukumnya boleh namun harus senilai 2,5 % dari jumlah total harta tersebut.⁣

#SahabatInspirasi ayo bersihkan perniagaan kita, #BerbagiBerkahZakat agar saudara kita yang lain terbebas dari belenggu kemiskinan.⁣

▶️ Transfer Zakat⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Bank Syariah Indonesia (BSI) 496 900 9008⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
Bank Muamalat 801 004 8366⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
An. Wahdah Inspirasi Zakat⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
▶️ Zakat Online klik :⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
https://sedekahplus.com/Zakat⁣
⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣
▶️ Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat : 085315900900⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣⁣

 

Tinggalkan komentar

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening