Tunaikan Zakat

Sempurnakan Keberkahan Akhir Tahun

Jagalah harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah, dan bersiap-siaplah terhadap musibah dengan doa.”

(HR. Ath-Thabarani, Abu Nuaim, dan Al-Khathib)

Anda Sudah Wajib Zakat Akhir Tahun Ini?

Zakat dikeluarkan jika telah mencapai nishab (minimal senilai 85gr emas) dan haul (dimiliki selama setahun). 

Zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun).

Zakat yang Bisa Ditunaikan Akhir Tahun

Zakat Emas/Perak

Zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.

Nisab: Emas: 85 gr | Perak: 595 gr

Kadar: 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab.

Zakat Tabungan

Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab

Nisab: Emas: 85 gr

Rumus: 2,5 % x saldo tabungan

hitung zakat perdagangan

Zakat Perdagangan

Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan

Nisab: 85 gr emas

Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%

hitung zakat penghasilan

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan yang diakumulasikan pembayarannya dalam satu tahun.

Nisab: 85 gram Emas

Rumus: Penghasilan 1 tahun – pengeluaran rutin – hutang jatuh tempo x 2,5%

Zakat Anda untuk Siapa?

Zakat Anda akan dibagikan kepada penerima manfaat yang membutuhkan, dengan beragam program yang disajikan oleh Wahdah Inspirasi Zakat.

Silahkan Konsultasikan Zakat Anda Kepada Kami

LEGALITAS
Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 511/2019.

KANTOR PUSAT

Jl. Urip Sumoharjo, No. 15, Km. 7, Panakukang, Makassar.

WA/SMS Center: 085315900900

Email: [email protected]




Home
Donasi
Hitung Zakat
Login