Jagalah harta-harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang sakit di antara kalian dengan sedekah, dan bersiap-siaplah terhadap musibah dengan doa.”
(HR. Ath-Thabarani, Abu Nuaim, dan Al-Khathib)
Zakat dikeluarkan jika telah mencapai nishab (minimal senilai 85gr emas) dan haul (dimiliki selama setahun).
Zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun).
Zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.
Nisab: Emas: 85 gr | Perak: 595 gr
Kadar: 2,5 % x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab.
Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab
Nisab: Emas: 85 gr
Rumus: 2,5 % x saldo tabungan
Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan
Nisab: 85 gr emas
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar– hutang jatuh tempo x 2.5%
Zakat penghasilan yang diakumulasikan pembayarannya dalam satu tahun.
Nisab: 85 gram Emas
Rumus: Penghasilan 1 tahun – pengeluaran rutin – hutang jatuh tempo x 2,5%
LEGALITAS
Lembaga Amil Zakat Nasional sesuai SK Menteri agama No 511/2019.
KANTOR PUSAT
Jl. Urip Sumoharjo, No. 15, Km. 7, Panakukang, Makassar.
WA/SMS Center: 085315900900
Email: layanan@wiz.or.id
Ada pertanyaan terkait Zakat Akhir Tahun?
🟢 we are online | privacy policy