Hukum Air Kencing Bayi Laki-Laki yang Hanya Minum Air Susu Ibu

Bagaimana hukum air kencing bayi? Apakah termasuk najis? dan bagaimana cara membersihkannya?. Artikel ini akan membahas tentang hukum air kencing bayi yang belum mengkonsumsi selain air susu ibu (ASI), tetapi sebelumnya akan dibahas hukum air kencing dan kotoran.

Islam menjadikan kesucian sebagai salah satu syarat sahnya ibadah shalat, baik dari najis maupun dari hadats besar dan kecil. Sedangkan shalat adalah ibadah yang agung dan merupakan tiang agama.

Karenanya seorang muslim harus mengetahui hal-hal yang termasuk najis atau yang dapat menyebabkan hadats sehingga shalat yang dikerjakannya dianggap sah, dan menggugurkan kewajibannya.

Di antara hal tersebut adalah yang ulama istilahkan “maa kharaja min sabilain” (apa yang keluar dari dua jalan). Kali ini insya Allah kita akan membahas apa saja yang keluar dari dua jalan dan hukumnya masing-masing.      

Hukum Air Kencing dan Kotoran

Telah sepakat para ulama bahwa air kencing dan kotoran manusia adalah najis. Tentang najisnya kotoran maka berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :   

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ اْلأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُوْرٌ

Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran maka tanah menjadi penyucinya” (HR Abu Dawud)

Adapun air kencing berdasarkan hadis tentang kisah orang Badui yang kencing di mesjid.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي اْلمَسْجِدِ، فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ اْلقَوْمِ.فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : (دَعُوْهُ وَلاَ تُزْرِمُوْهُ) قَالَ : فَلمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ. (رواه البخاري ومسلم وغيرهما) 

“Dari Anas (bin Malik) bahwa seorang arab Badui kencing di mesjid, lalu sebagian orang berdiri mendatanginya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Biarkan dia dan jangan memutusnya”. Anas berkata : Maka ketika orang itu telah selesai, beliau meminta seember air lalu menyiramnya”. (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selainnya)

Juga keumuman hadits-hadits yang mewajibkan istinja’ dan istijmar setelah buang hajat. Diantaranya hadits  dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu , beliau berkata :

 كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَدْخُلُ اْلخَلَاءَ، فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِيْ إِدَاوَةً مِنْ مَاءٍ وَعَنَزَةً، فَيَسْتَنْجِيْ بِاْلمَاءِ. (رواه البخاري ومسلم وغيرهما)

“Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam masuk ke tempat buang hajat, maka saya dan seorang anak yang sebayaku membawakan seember air dan tombak kecil, lalu beliau beristinja’ dengan air” (HR. al-Bukhari, Muslim, dan selainnya) 

Apabila kotoran dan air kencing mengenai badan, pakaian atau tempat shalat maka wajib dibersihkan dengan air suci. Dan jika najis itu terdapat pada alas kaki maka cara membersihkannya dengan menggosokkannya pada tanah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas. 

Hukum Air Kencing Bayi Laki-Laki

Air kencing anak laki-laki yang belum mengkonsumsi selain air susu ibu (ASI) maka ini termasuk najis ringan, membersihkannya cukup dengan memercikkan air pada pakaian yang terkena, sesuai dengan hadits dalam al-Shahihain dan yang lainnya. 

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِابْنٍ لَهَا لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ، فَوَضَعَهُ فِيْ حِجْرِهِ فَبَالَ. قَالَ : فَلَمْ يَزِدْ عَلَى أَنْ نَضَحَ بِالْمَاءِ. وَفِي رِوَايَةٍ : فَدَعَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ عَلَى ثَوْبِهِ وَلَمْ يَغْسِلْهُ غَسْلاً

Dari Ummu Qais binti Mihshan bahwa beliau datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membawa putranya yang belum makan makanan, maka beliau meletakkan di atas pangkuannya, lalu anak itu kencing. Beliau berkata : “Beliau tidak melakukan lebih dari memercikkannya dengan air. Dalam riwayat yang lain : Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminta air lalu memercikkannya ke pakaiannya dan tidak mencucinya” 

Dan ini adalah bentuk keringanan dalam agama yang mulia ini.

Baca juga: 13 Adab Buang Air agar Terhindar Dari Siksa Kubur

Kewajiban Wudhu jika Keluar Kencing dan Kotoran

Keluarnya air kencing dan kotoran juga merupakan penyebab hadats kecil yaitu batalnya wudhu dan tayammum, karenanya diwajibkan bagi seorang muslim apabila selesai buang hajat untuk berwudhu ketika hendak mendirikan shalat atau tayammum pada kondisi dimana dia tidak bisa berwudhu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٦ 

 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” (QS al-Maidah : 6) 

Ada satu anggapan yang keliru pada sebagian masyarakat terutama kaum ibu. Apabila mereka telah berwudhu, lalu menginjak air kencing atau kotoran, maka mereka beranggapan wudhunya batal sehingga mereka mengulang wudhu. Ini adalah pemahaman yang keliru. Cukup bagi mereka untuk membersihkan bagian tubuh yang terkena najis tersebut, adapun wudhu maka tidak batal, karena wudhu batal apabila air kencing atau kotoran itu keluar dari dirinya sendiri.

Demikian artikel tentang hukum air kencing bayi laki-laki yang hanya mengkonsumsi air susu ibu (ASI). Anda juga dapat membaca artikel tentang fiqh lainnya. Semoga bermanfaat!

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening