Tata Cara Mandi Wajib (Lengkap).

Tata cara mandi wajib perlu diketahui bagi kaum muslimin khususnya bagi mereka yang mengalami sebab-sebab yang mewajibkan mandi. Bagaimana tata cara mandi wajib dan hal-hal terlarang yang dilakukan seseorang ketika junub? Baca artikel berikut selengkapnya.

Tata Cara Mandi Wajib

Fardu Mandi Ada Tiga Perkara:

Niat Mandi

Niat mandi, yaitu berniat dalam hati untuk menghilangkan junub, menghilangkan hadas besar, bersuci untuk menunaikan salat, menghilangkan hadas haid, nifas, niat fardu mandi, berniat agar diperbolehkan mengerjakan salat, tawaf, atau amalan lain yang mengharuskan mandi. Bila seseorang yang akan mandi wajib hanya berniat sesuatu yang tidak membutuhkan mandi, seperti salat hari raya, atau sekadar membersihkan badan, maka mandi wajib yang dilakukan itu tidak sah.

Niat Wajib Dilakukan Beriringan dengan Basuhan Pertama

Ilustrasi tata cara mandi wajib (Sumber iStock).

Niat wajib dilakukan beriringan dengan anggota badan yang pertama kali dibasuh atau anggota badan yang wajib dibasuh pertama kali, baik anggota badan bagian atas ataupun bawah, karena dalam mandi memang tidak ada syarat tertib (berurutan dalam membasuh). Bila niat dilakukan setelah membasuh sebagian anggota tubuh, maka pembasuhan (mandi) harus diulangi dari awal dan niat baru.

Meratakan air pada seluruh tubuh, yaitu seluruh rambut, kulit, kuku bagian luar dan dalam, dan semua anggota badan yang kelihatan seperti lipatan telinga, hidung yang terpotong, luka kulit yang tidak dalam, dan sebagainya.

Ketika mandi wajib, tidak diwajibkan berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Kedua hal itu hanya disunahkan sebagaimana hukum keduanya dalam wudu dan memandikan mayat.

Menghilangkan najis

Menghilangkan najis yang melekat di badan terlebih dahulu. Demikian pendapat yang disahihkan oleh Imam Rafi’i, meskipun menurut pendapat yang ashah hal ini adalah sunah.

Sunah dan Kesempurnaan Mandi

Dalam mandi wajib, disunahkan menghilangkan kotoran, baik kotoran yang suci seperti mani, atau kotoran yang najis seperti wadzi. Kemudian dilanjutkan dengan berwudu secara sempurna, termasuk dengan membaca basmalah demi mengikuti sunah Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam sebagaimana tertuang dalam hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim. Kemudian dilanjutkan dengan membasuh lipatan-lipatan anggota tubuh seperti lipatan telinga, lipatan perut  termasuk pusar agar air dapat lebih merasuk ke dalamnya.

Ketika membasuh telinga, disunahkan untuk mengambil air dengan menggunakan satu telapak tangan dan kemudian menuangkan air tersebut ke dalam telinga secara perlahan air bisa menjangkau seluruh bagian lipatan telinga. Dilanjutkan dengan menuangkan air ke atas kepala sambil menyela-nyela rambut, diikuti dengan membasuh anggota badan bagian kanan dan dilanjutkan dengan anggota badan bagian kiri, menggosok seluruh anggota badan tersebut. Yang terakhir perlu dilakukan pada mandi besar adalah membasuh sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan.

Adapun sunah-sunah mandi yang dapat menyempurnakan mandi wajib adalah sebagai berikut: menghadap kiblat, membaca basmalah yang diiringi dengan niat, membasuh kedua telapak tangan, menghilangkan kotoran, berwudu, membasuh lipatan-lipatan pada tubuh, menyela-nyela bagian pangkal rambut kepala, menuangkan air dalam setiap basuhan, terus menyinambungkan niat di sepanjang mandi seperti yang juga dianjurkan pada saat seseorang berwudu. Memperbarui mandi (tajdid al-ghusl) hukumnya tidak sunah, karena tidak ada sunah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam  yang menjelaskannya.

Disunahkan jumlah air yang digunakan untuk berwudu tidak kurang dari satu mud yaitu sekitar 0,8 liter. Sementara air yang digunakan untuk mandi disunahkan tidak kurang dari satu sha yaitu sekitar 3,5 liter. Imam Muslim meriwayatkan dari Sufainah, “Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mandi dengan menggunakan air sekitar satu sha’ dan beliau berwudu dengan air sekitar satu mud.”

Sebenarnya, tidak ada batasan minimal atau maksimal air yang digunakan untuk wudu atau mandi. Bila ternyata jumlah air yang digunakan kurang atau melebihi batasan tersebut, maka hal itu dianggap telah sempurna. Barang siapa terkena terkena najis, dia harus membersihkan najis terlebih dulu sebelum mandi. Tetapi, menurut pendapat yang ashah, cukup dilakukan satu kali basuhan untuk menghilangkan najis sebagaimana basuhan dalam wudu. Sunah bagi perempuan untuk menggunakan (mengoles) minyak kesturi atau parfum lain pada vagina. Jika tidak ada parfum boleh menggunakan air.

Disunahkan bagi orang yang mandi besar karena keluarnya mani, untuk buang air kecil sebelum mandi.

Sesudah mandi, sunah membaca doa yang telah diajarkan oleh Nabi sebagaimana halnya sunah membaca doa setelah wudu. Disunahkan untuk tidak meminta pertolongan kepada orang lain di saat mandi dan disunahkan menyeka (dengan handuk) anggota tubuh yang telah dibasuh dengan air. Barang siapa yang mandi dengan niat untuk (menghilangkan kondisi) junub, niat Jum’at, atau hari raya, maka kedua niat tersebut dapat digabung dengan niat pertama (niat junub). Tetapi barang siapa yang mandi hanya dengan niat salah satu dari kedua niat itu (Jum’at saja atau hari raya saja), maka yang sah baginya hanya salah satu niat di antara keduanya saja.

Bila seseorang berhadas lalu junub atau kebalikannya, dia cukup melakukan satu kali mandi menurut al-mahzab. Karena wudu telah masuk ke dalam bagian mandi sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Adapun aku menciduk air untuk kepalaku tiga kali cidukan, maka cukuplah itu bagiku untuk bersuci!” Jadi, Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam tidak memisah kedua hal itu.

Sementara pada umumnya, jubub memang selalu berimplikasi pada terjadinya hadas. Maka kedua hal itu saling berkaitan seperti junub dan haid.

Hal yang dimakruhkan dalam mandi

Makruh menuangkan air secara berlebih; mandi dan berwudu di air yang tidak mengalir; melebihi dari tiga kali basuhan dalam setiap mandi dan berwudu; tidak berkumur-kumurdan tidak melakukan istinsyaq sebab keduanya dianjurkan untuk menghindari perbedaan pendapat para ulama yang mewajibkan keduanya dalam mandi dan berwudu.

Makruh bagi orang yang sedang junub untuk makan, minum, tidur, bersetubuh sebelum membasuh kemaluannya dan sebelum berwudu. Hukum makruh bagi seseorang yang junub ini juga berlaku bagi perempuan yang sudah selesai haid atau nifas (yang belum mandi besar), bahkan kadar kemakruhannya lebih besar.

Demikian artikel tentang tata cara mandi wajib ini, semoga bermanfaat!

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening