Penyebab mandi wajib terdapat empat sebab. Apa saja sebab-sebab mandi wajib? Apa pula pengertian dari mandi wajib?. Baca selengkapnya pada artikel berikut!
“Mandi” dalam bahasa Arab biasa menggunakan kata ghasl atau ghusl. Kata yang pertama lebih fasih dan masyhur. Mayoritas ulama lebih sering menggunakan kata ghusl.
Secara etimologi, ghusl adalah derifasi dari kata ghasala yang berarti “mengalirkan air pada sesuatu”. Menurut terminologi syariat, kata ini berarti “mengalirkan air ke seluruh badan yang disertai dengan niat”. Yaitu niat melaksanakan kewajiban. Kata ghusl bisa diartikan sebagai “mandi” atau “air yang digunakan untuk mandi”.
Selain kedua versi bacaan itu, dikenal pula kata al-ghisl yang berarti “benda yang digunakan untuk membasuh kepala”. Contohnya seperti daun bidara atau sabun yang digunakan sebagai alat pembersih.
Aisyah -radhiallahu ‘anha- menceritakan bahwa Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- mandi kare empat perkara: karena junub, pada hari Jum’at, karena berbekam, dan karena memandikan mayat. Hadi inilah yang menjadi dalil disyariatkannya mandi karena empat hal tersebut.
Mandi karena junub hukumnya wajib, karena dasarnya jelas, sementara tiga sisanya hukumnya sunah, tidak wajib. Adapun hadis yang diriwayatkan oleh Imam hadis yang tujuh dari Abu Said al-Khudri -radhiallahu ‘anhu- “Mandi Jum’at wajib bagi setiap orang yang mimpi basah.” Maksud kata “wajib” dalam hadis ini adalah sunnah muakkadah sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Imam hadis yang lima dari Samurah bin Jundub -radhiallahu ‘anhu- menyatakan, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِها وَنِعْمَتْ، وَمَن اغتسلَ فالغُسْل أفضَل
Artinya:
“Barang siapa yang berwudu pada hari Jum’at, maka amat baiklah hal itu. Dan barang siapa mandi pada hari Jum’at, maka hal itu yang lebih utama.”
Maksudnya, lakukanlah mandi hari Jum’at karena ia sunnah terbaik.
Adapun hal-hal yang menyebabkan seseorang mandi wajib:
Kematian
Penyebab mandi wajib yang pertama adalah kematian. Mati yang dimaksud yaitu matinya seorang muslim selain mati syahid, adapun mati syahid maka tidak dimandikan. Mati adalah terpisahnya ruh dari jasad. Dan wajib pula untuk dimandikan jenazah bayi yang lahir sebelum waktunya (prematur) yang sudah berbentuk manusia walaupun janin tersebut tidak pernah hidup sama sekali. Demikian menurut pendapat yang ashah.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib
Haid dan Nifas
Allah ta’ala berfirman,
(فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ … ٢٢٢ )
Artinya:
“Jauhilah perempuan kalian ketika mereka haid,” (QS. al-Baqarah [2]: 222).
Dan hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata kepada Fathimah binti Abu Hubaisy -radhiallahu ‘anha-,
فإذا أقبلتِ الحيضةُ فاتركي الصلاةَ ، فإذا ذهب قدْرُها فاغسلي عنك الدمَ وصلِّي
Artinya:
“Apabila kamu haid maka tinggalkanlah salat; dan bila sudah usai masa haid maka mandi dan salatlah.”
Sementara nifas sama dengan haid karena nifas adalah akumulasi dari darah haid. Kedua hal ini menjadi penyebab haramnya salat.
Baca juga: Larangan Saat Haid Lengkap dengan Dalilnya
Melahirkan
Penyebab mandi wajib selanjutnya adalah melahirkan. Melahirkan mewajibkan mandi walaupun yang dilahirkan itu hanya segumpal darah atau daging, baik tanpa cairan maupun berikut cairan. Demikian menurut pendapat yang ashah. Alasannya, karena setiap anak yang terlahir merupakan sperma yang menggumpal dan juga karena hampir mustahil ketika melahirkan tidak disertai cairan. Hal ini serupa dengan orang yang tidur lalu menduga ada sesuatu yang keluar dari kemaluan atau anusnya. Menurut pendapat yang sahih, puasa seorang perempuan yang melahirkan juga menjadi batal.
Bersetubuh
Bersetubuh atau masuknya kepala kemaluan laki-laki (ujung penis) atau daerah sekitarnya ke dalam kemaluan wanita (farji).
Dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjelaskan,
إذا التقى الختانان وجب الغسل وإن لم ينزل
Artinya:
“Apabila dua kemaluan bertemu, maka hal itu mewajibkan mandi, walau tidak keluar mani.”
Bersetubuh menyebabkan seseorang berada dalam kondisi junub, selain keluarnya sperma. Allah ta’ala berfirman,
(وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ…٦…)
Artinya:
“Apabila kalian junub, maka sucikanlah,” (QS. al-Mâ`idah [5]: 6).
Keluar Mani baik Sengaja atau Tidak
Sebab mandi wajib selanjutnya adalah keluarnya mani baik sengaja ataupun tidak sengaja. Tidak sengaja di sini contohnya adalah mimpi basah dan ini berlaku tidak hanya bagi laki-laki tapi juga perempuan.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkata kepada seorang perempuan yang mengalami mimpi basah seperti yang sering dialami laki-laki, “Maka hendaklah dia mandi.”
Imam Muslim menambahkan, “Ummu Salamah berkata, ‘Apakah ini nyata?’ Maka Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab, ‘Benar, bagaimana mungkin terjadi keserupaan.’” Maksudnya bagaimana bisa terjadi keserupaan antara anak dan orang tuanya jika mani kedua orang tuanya tidak keluar dan bertemu. Hal ini menunjukkan bahwa wanita juga mengeluarkan mani dan wajib mandi sebagaimana laki-laki.
Adapun ciri-ciri sperma ialah sebagai berikut: memancar, terasa nikmat ketika ia keluar, ketika masih basah aromanya seperti adonan roti, dan ketika sudah kering aromanya seperti putih telur.
Apabila sperma keluar tidak disertai perasaan nikmat atau tidak memancar seperti sisa-sisa sperma yang keluar setelah seseorang melakukan mandi junub, maka hal itu juga mewajibkan mandi.
Apabila dari kemaluan perempuan keluar setelah mandi maka hal itu tidak mewajibkan mandi terkecuali jika hal itu terjadi karena birahi maka wajib mandi ulang. Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa bagian terdahulu, hukum bagi wanita adalah sama dengan kaum laki-laki dalam perkara yang junub yang terjadi melalui jalur yang alami ataupun melalui jalur yang tidak alami.
Diwajibkan pula untuk mandi jika seseorang melihat mani pada pakaian atau ranjang yang tidak dipakai orang lain. Dia tidak wajib mandi bilamana cairan yang keluar tidak memenuhi kriteria yang telah disebutkan di atas, karena cairan itu bukanlah mani.
Jika seseorang ragu apakah cairan yang dilihatnya mani, madzi, atau wadzi, maka menurut pendapat yang mu’tamad diperkenankan bagi orang tersebut untuk memilih apa yang diyakininya, kemudian melakukan konsekuensi hokum dari pilihannya, apakah mandi atau sekadar membersihkan najis.
Demikian artikel tentang penyebab mandi wajib. Semoga bermanfaat!
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi