Tinjauan Fikih Seputar Boikot Produk Pendukung Zionis

Hukum asal bermuamalah dengan orang kafir itu mubah. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:

الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه

Artinya:

“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.

Tapi hukum itu belum paten, artinya bisa saja berubah jika ada alasan yang mendukung. Berbicara tentang masalah memboikot produk zionis yang memerangi kaum muslimin, dengan tujuan menghentikan kejahatan yang mereka lakukan, maka bisa jadi hukum memboikot menjadi sunnah, atau bahkan wajib sesuai kondisi, waktu dan tempat.

Diantara bentuk jihad di jalan Allah Ta’ala adalah melemahkan kekuatan musuh yang memerangi kaum muslimin, maka jika dipandang memboikot produk zionis dapat melemahkan kekuatan mereka maka hal itu dianjurkan. Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam al-Shahihain dimana pemboikotan yang dilakukan oleh Tsumamah bin Utsal -radhiallahu’anhu- dengan inisiatif pribadinya, dia menghentikan distribusi pasokan gandum dari Yamamah ke Mekah, akhirnya membuat kuffar Quraisy kelaparan, dan dia hanya akan menghentikan boikot kalau Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- yg meminta. Sampai akhirnya kuffar Quraisy memelas kepada Rasulullah -shallallaahu ‘alaihi wa sallam- agar Tsumamah -radhiallahu’anhu- menghentikan pemboikotan itu, dan Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pun meminta Tsumamah -radhiallahu’anhu- untuk menghentikannya.

Pelajaran yang bisa diambil dari kisah ini adalah seorang muslim boleh memboikot orang kafir yang memusuhi dan menzalimi kaum muslimin meski tanpa minta izin terlebih dahulu kepada pimpinan tertinggi. Disini Tsumamah melakukan itu atas inisiatif pribadi dan tidak dilarang oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Apalagi jika boikot itu merupakan seruan para ulama, maka lebih dianjurkan lagi.

Allah Ta’ala memerintahkan jihad dengan dua milik kita, yaitu jiwa dan harta, sebagaimana firman-Nya,

اِنْفِرُوْا خِفَافًا وَّثِقَالًا وَّجَاهِدُوْا بِاَمْوَالِكُمْ وَاَنْفُسِكُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٤١ ﴾ ( التوبة/9: 41))

Artinya:

“Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (At-Taubah/9:41)

Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga bersabda,

جاهِدوا المشركين بأَموالِكم وأَنفُسِكُم وأَلسنتِكم

Artinya:

“Berjihadlah atas kaum musyrikin itu dengan harta, jiwa, dan ucapan kalian.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Maka dengan menahan diri untuk tidak membeli atau menjual sesuatu yang dapat menguntungkan musuh termasuk bagian dari jihad harta. Harta kita tidak jadi keluar untuk hal yang dapat menguatkan musuh dan dampaknya mereka jadi berkuasa atas kaum muslimin.

Kaidah fikih yang dipakai dalam aksi pemboikotan produk yang membantu musuh Islam ini antara lain kaidah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

Artinya:

“Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih keuntungan.” 

Membeli produk mereka tentu meraih keuntungan, adanya lapangan kerja, harga murah, kualitas tinggi dan lain-lain. Tapi kalau dilakukan mereka makin kuat dan makin zalim terhadap Islam dan kaum muslimin. Maka mencegah kerusakan yang terjadi pada kaum muslimin lebih didahulukan daripada meraih keuntungan bisnis.

Ada juga kaedah lainnya yang berbunyi, 

للوسائل أحكام المقاصد

Artinya:

“Hukum suatu sarana mengikuti hukum dari tujuannya”

Maksudnya, tujuan kita adalah melemahkan musuh dari sisi ekonomi agar kekuatan mereka tidak makin jaya, dengan itu akan menyelamatkan kaum muslimin dari bahaya mereka. Untuk mencapai tujuan ini dilakukanlah berbagai cara salah satunya adalah memboikot bisnis mereka. Nah dalam hal ini, hukum sarana menjadi sama dengan hukum tujuan yaitu sunnah atau bahkan wajib.

Lalu bagaimana bila boikot ini justru merugikan sebagian kaum muslimin sendiri? Maka berlakulah kaidah maslahat mudharat itu tadi, bila mudharatnya lebih besar maka dihentikan, tapi bila maslahatnya yang lebih bersar maka dilanjutkan.

Selain itu ada pula kaidah:

المصلحة العامة تقدم على المصلحة الخاصة

Artinya:

“Maslahat umum lebih didahulukan daripada maslahat pribadi”

Tentu dalam proses boikot ini sebagian pebisnis muslim mengalami kerugian, namun hendaknya saudara-saudara muslim lainnya yang terzalimi dan jumlahnya lebih banyak lebih diutamakan daripada mengejar keuntungan pribadi, apalagi masih banyak produk lainnya oleh sesama muslim yang bisa dikonsumsi agar bisa menopang perekonomian dalam negeri. Insya Allah, Allah Ta’ala juga akan menggantikan kerugian itu dengan keuntungan yang lebih baik jika diniatkan karena Allah, dalam hadis riwayat Ahmad, Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

إنك لن تدع شيئا لله عز وجل إلا بدلك الله به ما هو خير لك منه

Artinya:

“Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘azza wa jalla, melainkan Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”

Baca juga: 4 Cara Dukung Palestina

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening