SUDAH TAHU ATURAN ZAKAT YANG WAJIB DITUNAIKAN?
Sahabat, Allah mewajibkan kita membayar Zakat untuk membersihkan diri dan harta kita. Umat muslim seharusnya paham bahwa zakat ini teramat penting. Bahkan tak jarang kita temukan dalam Al-Qur’an selalu disandingkan dengan ibadah sholat, saking pentingnya loh
Harta apa saja ya kira-kira yang terkena wajib zakat?
Ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama mengenai harta yang sudah wajib dibayarkan zakatnya, yaitu:
– Dimiliki seutuhnya
– Memenuhi nishob (Minimal 85 gram emas)
– Memenuhi Haul (setahun kalender hijriyah)
– Masuk kategori zakat
– Harta tidak termasuk kebutuhan pokok
Sahabat, yuk segera bayar zakat jangan sampai tertunda, agar segera pula kita mendapatkan berkahnya. Tidak banyak, hanya 2,5 % dari harta yang telah cukup haul dan nishabnya untuk membantu para asnaf zakat.
▶️ Transfer Zakat
Bank Syariah Indonesia (BSI) 496 900 9008
BNI Syariah 400 123 4008
Bank Muamalat 801 004 8366
An. Wahdah Inspirasi Zakat
▶️ Zakat Online klik :
https://sedekahplus.com/Zakat
▶️ Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat : 085315900900






