Bismillah walhamdulillah washalatu wassalamu ala Rasulillah.
Ibadah qurban merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah). Perintah ini berlandaskan dalil yang kuat baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2)
Keutamaan qurban juga ditegaskan dalam hadits dari Aisyah radhiallahu ‘anha, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa tidak ada amalan anak Adam di hari Idul Adha yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban. Darah qurban tersebut akan sampai di sisi Allah sebelum jatuh ke bumi, maka hendaknya kita melaksanakannya dengan penuh keikhlasan.
Namun, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan umat Islam: bagaimana hukum qurban untuk orang meninggal? Apakah pahalanya sampai kepada mereka?
Pendapat Ulama Mengenai Qurban untuk Orang Meninggal
Menukil penjelasan dari Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah, pada dasarnya syariat qurban ditujukan bagi orang-orang yang masih hidup. Hal ini merujuk pada praktik Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang berqurban atas nama diri mereka sendiri dan keluarganya.
Meskipun tidak ada contoh langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai pengkhususan qurban hanya untuk mayit, para ulama memberikan perincian hukum qurban untuk orang meninggal ke dalam tiga kondisi berikut:
1. Mengikutkan Orang Meninggal dalam Niat Qurban Keluarga
Kondisi pertama adalah berqurban atas nama orang yang masih hidup (kepala keluarga), namun meniatkan pahalanya juga untuk anggota keluarga yang sudah meninggal secara umum.
Hal ini diperbolehkan dan insyaAllah pahalanya sampai. Sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berqurban, beliau meniatkan untuk seluruh keluarganya, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
Baca Juga: Panduan Tata Cara Qurban yang Sesuai Sunnah
2. Melaksanakan Wasiat dari Almarhum
Jika seseorang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar ahli warisnya memotong hewan qurban atas namanya, maka hukum menunaikannya adalah wajib bagi yang mampu. Allah Ta’ala berfirman:
“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya…” (QS. al-Baqarah: 181)
Mengabaikan wasiat kebaikan tanpa uzur syar’i merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama.
3. Berqurban Khusus untuk Orang Meninggal (Sedekah Jariyah)
Kondisi ketiga adalah seseorang sengaja menyembelih hewan qurban yang diniatkan khusus sebagai hadiah pahala bagi orang tua atau kerabat yang sudah meninggal.
Sebagian ulama, termasuk dari kalangan fuqaha Hanabilah, berpendapat bahwa hal ini dibolehkan dan mayit bisa mengambil manfaat dari pahala sedekah tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa mengkhususkan qurban seperti ini bukanlah termasuk sunnah yang lazim dilakukan di zaman Nabi.
Mengapa demikian? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami masa di mana orang-orang tercintanya wafat mendahului beliau, seperti istri beliau Khadijah, paman beliau Hamzah, hingga putra-putri beliau. Namun, tidak ada satu pun riwayat shahih yang menyebutkan beliau menyembelih hewan qurban khusus atas nama mereka secara sendirian.
Mudah berqurban lewat online: https://donasi.wiz.or.id/qurban
Kesimpulan
Secara ringkas, qurban untuk orang meninggal paling utama dilakukan dengan cara mengikutkan mereka dalam niat qurban keluarga yang masih hidup. Jika dilakukan secara khusus (tanpa wasiat), statusnya adalah sedekah yang diperselisihkan keutamaannya, namun kita tetap mengharapkan rahmat dan penerimaan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu Ta’ala a’lam.