Apakah Pendistribusian Zakat Harus Merata Ke delapan Asnaf?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka.

Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama.

Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3]

Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz,

“Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan,

“Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.”

Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber https://rumaysho.com/

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening