Bahwa Aktivitas Pengumpulan Zakat Ini Legal Secara Syar’i Dan Legal Secara Pemerintah

Bahwa aktivitas pengumpulan zakat ini legal secara syar’i dan legal secara pemerintah. Maka angkatlah kepercayaan diri bagi para amil, tampil percaya diri untuk mengkampanyekan kegiatan kebaikan kepada masyarakat (Ustaz Syaibani, S.Si., M.Si. / Sekretaris Jenderal DPP Wahdah Islamiyah)

———-

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi