Hukum zakat fitrah ini adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki, perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya, mereka semua diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha’ (3,5 liter atau 2,9 kg) dari makanan pokok menurut tiap-tiap negeri tertentu.
Bagi yang berstatus istri atau anak-anak, maka harus dibayarkan oleh sang suami atau ayah bila memiliki kemampuan untuk itu. Hal ini sesuai hadis: “Rasulullah mewajibkan zakat fitri (berbuka) dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ (3,5 liter / 2,9 kg) kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan” (HR Bukhari: 1503 ,dan Muslim: 984 ).
Sudah jelas batasnya yakni sebelum khatib membacakan khutbahnya ketika 1 Syawal di tahun tersebut.
Jangan sampai lupa ya, sahabat
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi