Sedekah atasa Nama Keluarga yang Meninggal
LAZISWahdah.com
– Seorang mukmin yang menghadapi ajalnya berangan-angan agar ajalnya ditunda demi untuk bersedekah, sebagaimana firman Allah, artinya: “Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku Termasuk orang-orang yang saleh?” (Qs. Al-Munafiqun: 10).

Ketika anda bersedekah dengan atas nama orang yang telah wafat baik orangtua, saudara, atau sahabat anda, maka anda seakan telah menutupi sedikit rasa penyesalan mereka tatkala wafat karena mereka akan mendapatkan pahala sedekah tersebut di alam barzakh / kubur.

Dalam hadis Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma: “Bahwa Sa’ad bin Ubadah, kerabat Bani Saa’idah, ibunya meninggal sedangkan ia tidak mendapatinya, maka ia pun mendatangi Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat dan aku tidak berada ditempat saat wafatnya, maka apakah bisa memberikan dirinya manfaat bila aku bersedekah untuk dirinya (atas namanya) ?”, Beliau menjawab: “Ya, tentu”. Sa’ad lalu berkata: “Aku persaksikan kepada engkau, sungguh aku punya sebidang kebun, kini aku sedekahkan atas nama ibuku” (HR Bukhari: 2762).

Para ulama telah sepakat bahwa sedekah atas nama si mayit, pahalanya akan memberikan manfaat pada dirinya dialam kubur, sebagaimana halnya doa bisa memberikannya manfaat. Sehingga ketika anda bersedekah atas namanya, anda telah mengirimkan pahala untuknya yang bisa saja pahala sedekah tersebut membebaskan dirinya dari siksaan kubur bila ia mendapat siksa, atau mengangkat derajat dirinya dihadapan Allah ta’ala bila ia mendapatkan kebahagiaan dalam kuburnya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim (1/89): “Barangsiapa yang ingin berbakti kepada kedua orang tuanya (yang telah meninggal) maka hendaklah dia bersedekah mewakili mereka karena (pahala) sedekah itu sampai kepada mayit dan bermanfaat baginya tanpa adanya perselisihan di antara kaum muslimin.”

Sedekah yang paling bermanfaat atas nama si mayit adalah sedekah dalam bentuk waqaf atau sedekah jariyah yang pahalanya terus menerus mengalir, seperti sedekah pembangunan masjid, sekolah, pesantren, waqaf mushaf, buku, dan amalan-amalan jaariyah lainnya yang pahalanya terus menerus mengalir dan tidak terputus. Dalam hadis: “Apabila seorang manusia meninggal, maka terputuslah amalannya darinya, kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR Muslim: 1631).

Orang yang paling berhak anda sedekahkan atas namanya adalah orang tua anda yang telah wafat, kemudian istri atau saudara-saudara anda, kerabat anda, dan sahabat-sahabat anda yang telah lebih dahulu menghadap Allah ta’ala, dalam hadis: “Seorang lelaki berkata kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam: “Sesungguhnya ibuku meninggal tiba-tiba. Saya kira jika dia dapat berbicara dia akan bersedekah. Bolehkah saya bersedekah mewakili dirinya?” Nabi menjawab: “Ya, bersedekahlah mewakili dirinya.” (HR Bukhari: 2670)

Sedekah atas nama orangtua merupakan salah bentuk biir / kebaktian kepada mereka tatkala mereka telah wafat. Adapun bila ditujukan kepada istri, saudara/i, kerabat, atau sahabat yang telah wafat, maka ia merupakan salah satu bentuk ihsan (perbuatan baik) dan wafaa’ (pemenuhan hak-hak) mereka setelah mereka tiada.

Marilah senantiasa memperhatikan hal ini, bila ada orang-orang yang kita cintai telah wafat, utamanya orangtua kita, saudara kita, atau bahkan sahabat kita, maka jangan pelit untuk bersedekah atas namanya meskipun sedikit, usahakan sedekah tersebut termasuk dalam bentuk amalan jaariyah yang pahalanya terus menerus mengalir untuknya tiada henti.

Wallaahu a’lam, Wassalaam.
Sumber : Ustadz Maulana La Eda, Lc

———————————

Informasi Zakat Fitrah Lazis Wahdah:

Menerima dan menyalurkan beras Zakat Fitrah dgn takaran 3.5 liter per orang, dan juga disediakan beras untuk Zakat Fitrah yg mau sistem transfer/tunai dgn tipe/harga sbb:

Kelas 1 : Rp.11,000/ltr (Rp.38.500/org) >> Jenis Beras Kepala PERTANI Super
Kelas 2 : Rp.8,500/ltr (Rp.29.750/org) >> Jenis Beras Menengah baru panen.

Info Selengkapnya via SMS/WA ke 085315900900

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *