Namun wajib baginya, bila hutang tersebut telah dibayar padanya, untuk segera mengeluarkan zakatnya.

Seorang muslim wajib membayar zakat ketika hartanya telah tertabung selama setahun, hanya saja ia boleh menundanya bila ia memiliki udzur atau alasan syar’i, seperti karena uang tersebut dihutang oleh orang lain dan belum dibayar sedangkan ia juga sangat perlu dengan harta atau uang.

Namun wajib baginya, bila hutang tersebut telah dibayar padanya, untuk segera mengeluarkan zakatnya.

Sedangkan menyegerakan pembayaran zakat walaupun hartanya belum tertabung sampai satu tahun penuh, maka hukumnya boleh, apalagi bila ia melihat adanya maslahat besar dalam penyegeraan pembayaran zakat tersebut. Misalnya, hartanya akan sampai setahun bila Ramadhan nanti, tapi karena pada bulan Rajab atau Sya’ban ia melihat ada orang fakir miskin yang membutuhkan uang atau harta tersebut, maka tidak mengapa baginya untuk segera menolong mereka dengan membayarkan zakat harta tersebut walaupun belum sampai setahun, dan ini sesuai anjuran

Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada paman beliau ‘Abbas bin Abdul-Muththalib radhiyallahu’anhu agar menyegerakan pembayaran zakatnya dalam hadis shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu: “Bahwasanya Abbas bin Abdul-Muththalib paman Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam meminta izin pada Rasulullah untuk menyegerakan pembayaran zakatnya sebelum tiba masa setahun, maka beliaupun memberikan padanya kelonggaran untuk melakukannya”. (HR Abu Daud: 1624, dan Tirmidzi: 685).

Adapun syarat harus tertabung selama setahun hanyalah merupakan syarat wajib, bukan syarat sahnya pembayaran zakat, Wallaahu a’lam.[1]

[1] .Fatawa Lajnah Daaimah: 9/422, Fatawa Nur ‘Ala Al-Darb: 15/300-302, dan Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin: 18/328,

Sumber : Buku 100 Soal Jawab Seputar ZIS & Perkara Yang Berkaitan Dengannya

Penulis : Ustadz Maulana La eda, Lc (Mahasiswa Pasca Sarjana Islamic University of Madinah, KSA & Kontributor Majalah Sedekah Plus)

Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi