Cara Menghitung Zakat Harta

Cara Menghitung Zakat HartaLAZISWahdah.com Berikut pertanyaan yang masuk dalam rubrik Konsultasi Syariah Majalh Sedekah Plus mengenai tata cara menghitung zakat harta. Pertanyaan: Assalamualaikum, bagaimana cara menghitung harta yang mau dizakati, saya pernah baca bahwa harta yang dizakati adalah harta yang berkembang, pertanyaannya apakah sawah atau kebun termasuk harta yang wajib dizakati? Atau hasil panennya saja yang dikeluarkan zakatnya? Syukran atas jawabannya. Jawaban: Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Barakallahu fikum akhi, ketika antum menanyakan masalah ini menunjukkan perhatian antum terhadap agama yang mulia ini dan semangat antum untuk mensucikan jiwa dan harta karena sesungguhnya zakat dapat membersihkan keduanya, Allah berfirman : خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ “dan ambillah dari harta mereka sebagai sedekah yang membersihkan (harta) dan mensucikan (jiwa) mereka, dan doakanlah, sesungguhnya doamu adalah ketenangan bagi mereka dan sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah : 103)   Zakat wajib dikeluarkan jika ia memenuhi lima syarat :

  1. Alhurriyah, artinya tidak wajib zakat bagi hamba sahaya, karena harta dan dirinya adalah milik tuannya.
  2. Pemilik harta adalah seorang muslim, maka zakat tidaklah wajib bagi non muslim atau kafir karena zakat merupakan bentuk ibadah  pada Allah Ta’ala.
  3. Tercapainya nisab, sebagaimana yang akan dijelaskan
  4. Harta yang dimiliki adalah dimiliki secara penuh.
  5. Cukup haul yaitu standar nisab yang tersimpan selam setahun bulan hijriyah.

Adapun yang berkaitan dengan pertanyaan antum diatas jika harta yang tersimpan berupa uang, emas atau perak selama setahun (haul) telah mencapai nisab yaitu senilai 85 Gram emas atau 595 gram perak maka dikeluarkanlah 2,5 persen. Contoh sederhana; jika tersimpan selama setahun harta berupa uang senilai 85 gram emas, dan 1 gram emas senilai Rp. 500.000 maka nisab anda : Rp. 42.500.000. maka dikeluarkan 2,5 persen dari nilai tersebut sehingga anda wajib mengeluarkan : Rp. 1.062.500. Perhitungan diatas juga berlaku untuk perhitungan zakat perdagangan setelah digabungkan antara laba dan modal dan setelah dikeluarkan utang dan sangkutan yang lain. Adapun harta yang ditinggali seperti rumah, kendaraan dan perabot maka tidak ada zakatnya, kecuali jika ia disewakan maka dikeluarkan zakat dari jenis zakat perdagangan. Adapun yang berkaitan dengan zakat tanaman dan biji-bijian seperti hasih sawah dan ladang maka dikeluarkan zakatnya dari hasil panen pada setiap kali panen, sebagaimana Firman Allah : وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ “dan tunaikanlah kewajiban (zakat)nya pada saat panen”. (QS. Al-An’am : 141) Adapun perhitungannya ; Nisab hasil panen adalah 5 Wasaq yang senilai kurang lebih 650 Kg, dikeluarkan 10 persen jika ia adalah sawah tadah hujan atau pengairan dan tidak ada kesulitan dalam perawatannya dan 5 persen jika ia diairi sendiri oleh pemiliknya. Sebagian ulama menyebut syarat tambahan untuk zakat biji-bijian dan tanaman yaitu;

  1. Merupakan makanan pokok dan,
  2. Bisa disimpan lama. Maka dari syarat ini difahami bahwa sayuran, buah-buahan tidaklah dikeluarkan zakatnya namun dikeluarkan zakat dari hasil penjualannya jika ia diperjual belikan. Wallahu a’lam.

Tinggalkan komentar

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening