Dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. [QS. Al-Baqarah: 184].
Ini yang dinamakan dengan keringanan
Ringan tak berarti bermudah-mudahan
Jika kita tak bayar puasa, maka berat ganjarannya
Lalu siapa sajakah mereka yang boleh membayar fidyah?
• Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi,
• Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa,
• Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.
#SahabatInspirasi LAZNAS Wahdah Inspirasi Zakat kan menyalurkan fidayhmu berupa paket makanan siap santap senilai Rp 25.000 untuk Yatim dan Dhuafa. Segera tunaikan kewajiban membayar hutang puasamu dengan membayar fidyah.
Rekening Donasi
Bank Syariah Indonesia 497 900 9009
An. Wahdah Inspirasi Zakat
Bank Muamalat 801 004 8367
An. Lazis Wahdah
▶️ Sedekah Online klik :
https://donasi.wiz.or.id/fidyah
https://donasi.wiz.or.id/fidyah
(Untuk amanah pencatatan harap menambahkan 700 setiap transferan)
▶️ Tlp/WA Center Wahdah Inspirasi Zakat : 085315900900
Mohon sebarkan informasi ini agar makin banyak yang ikut membantu. Jazakumullahu khairan.
Luaskan Manfaat Sedekah Anda