Berbicara mengenai jimat, ia merupakan simbol dari aktivitas manusia yang sudah tidak percaya lagi kepada kemahakuasaan Allah ta’ala. Sehingga ia merasa ragu dengan perlindungan Allah, ia tidak mau bertawakkal dan berpasrah diri kepada-Nya lantas beralih menggantungkan keberuntungannya, kesembuhannya kepada jimat. Padahal Allah ta’ala berfirman :
وَعَلَى اللّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal.” (Qs. Ibrahim: 11). Ini adalah amal-amal kesyirikan yang selayaknya kita jauhi dan tidak boleh sekali-kali kita mencobanya. Karena ia mengundang murka Allah, menyebabkan malapetaka besar di dunia maupun di akhirat.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik” (HR Abu Dawud)
Hukum jimat telah jelas: HARAM. Hanya orang-orang yang fakir keimananlah yang masih mempercayainya. []
