LAZISWahdah.com – Soal : Apa hukum mewakilkan zakat, infaq, sedekah, waqaf, hibah, kaffarah dan fidyah pada lembaga atau instansi pengelola sejenis BAZ, LAZIS atau semisalnya ?
Jawab : Lembaga atau instansi pengelola zakat dan sedekah seperti BAZ atau LAZIS adalah berfungsi sebagai wakil sekaligus perantara untuk dua pihak yaitu pemberi dan penerima. Artinya pemberi zakat atau sedekah mewakilkanhartanya pada lembaga ini untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan penerima mewakilkan lembaga ini untuk menerima harta tersebut dari pemberi.
Dalam islam perkara wakil mewakilkan ini adalah perkara yang dibolehkan dengan syarat: lembaga tersebut adalah lembaga yang amanah dan terpercaya baik dari segi penjagaan amanah harta tersebut ataupun dari segi penyalurannya kepada yang membutuhkan; harus tepat sasaran yaitu benar-benar dibagikan pada yang membutuhkan, dan tepat waktu yaitu tidak terlambat membagikannya seperti pembayaran zakat fitrah sebelum shalat idul fitri dan penyembelihan hewan kurban sebelum lewat hari-hari tasyriq.
Juga boleh memberikan mereka atau lembaga tersebut uang senilai zakat fitrah, fidyah, atau kaffarah anda, dan mewakilkan mereka untuk membeli zakat fitrah, fidyah atau kaffarah itu baik berupa makanan atau pakaian atau lainnya.
Namun yang lebih utama tentunya menyerahkan zakat atau sedekah atau fidyah atau kaffarah tersebut secara langsung kepada fakir miskin atau yang membutuhkan, khususnya kepada kerabat atau tetangga atau kenalan yang memang membutuhkan. Adapun bila hal ini tidak memungkinkan maka lebih baik mewakilkan semuanya pada lembaga atau instansi pengelola tersebut agar mereka yang membagi-bagikannya kepada fakir miskin.
Lihat:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=186597
Sumber : Buku 100 Soal Jawab Seputar ZIS & Perkara Yang Berkaitan Dengannya
Penulis : Ustadz Maulana La eda, Lc (Mahasiswa Pasca Sarjana Islamic University of Madinah, KSA & Kontributor Majalah Sedekah Plus)
———————————
“Indahnya Berbagi” bersama Sedekah Lazis Wahdah, Sedekah Anda untuk Dakwah-Tahfizh-Yatim-Dhuafa.
Salurkan Infaq, Zakat dan Sedekah Anda melalui Bank Syariah Mandiri (BSM);
Untuk Sedekah/Infak no.rek (451) 497 900 9009 a.n. Lazis Wahdah Sedekah
Untuk Zakat no. rek (451) 496 900 9008 a.n. Lazis Wahdah Zakat
Konfirmasi transfer via SMS/WA ke 085315900900