LAZISWahdah.com – Pertanyaan : Assalamu alaikum. Kami ingin bertanya Ustadz.
Kami dapati beberapa ikhwa tidak mau shalat di dalam Masjid ketika ada jenazah karena alasan makruh, sebagiannya mengatakan hendaknya diselenggarakan di lapangan dan bagaimana hukumnya jika jenazah di shalatkan di rumah, mohon nasehatnya ?
Abu Ahmad Jaharuddin#BII57
Jawaban : Wa’alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuhu…
Shalat jenazah dibolehkan untuk dilaksanakan dimana saja baik dimasjid, dirumah / suatu gedung tertentu atau dilapangan.
Shalat Jenazah Di Masjid
Dalil bolehnya shalat jenazah dimasjid adalah hadis Aisyah radhiyallahu’anha:
أَنَّ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَمَرَتْ أَنْ يَمُرَّ بِجَنَازَةِ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ فِي الْمَسْجِدِ ، فَتُصَلِّيَ عَلَيْهِ فَأَنْكَرَ النَّاسُ ذَلِكَ عَلَيْهَا ، فَقَالَتْ : مَا أَسْرَعَ مَا نَسِيَ النَّاسُ ! مَا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى سُهَيْلِ بْنِ الْبَيْضَاءِ إِلَّا فِي الْمَسْجِدِ
Artinya: “Bahwasanya Aisyah radhiyallahu’anha menyuruh agar jenazahnya Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu’anhu dilewatkan ke masjid agar Aisyah bisa menyalatkannya, namun orang-orang mengingkari Aisyah akan hal ini, maka beliau berkata: Sungguh betapa cepatnya orang-orang lupa, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam tidaklah menyalati jenazah Suhail bin Baidhaa’ kecuali di masjid.” (HR Muslim: 973).
Hadis ini menunjukkan bolehnya shalat jenazah di masjid, dan sama sekali tidak dimakruhkan. Ini pendapat jumhur ulama termasuk Imam Syafi’i rahimahullah, dan juga telah dikerjakan oleh para sahabat, sebab jenazah Abu Bakr radhiyallahu’anhu dishalatkan dimasjid (sebagaimana dalam Al-Awsath (5/415 ), juga jenazah Umar bin Khaththab radhiyallahu’anhu dishalati oleh para sahabat di masjid nabawi (Muwaththa’: 783 dan Mushannaf Ibnu Abi Syaibah: 11968).
Adapun sebagian ulama yang menyatakan makruhnya shalat jenazah di masjid, maka berdalil dengan HR Abu Daud (3191): “Barangsiapa yang shalat jenazah di masjid maka ia tidak akan mendapatkan sesuatu (pahala).” Namun hadis ini dhaif karena dalam sanadnya terdapat rawi yang dhaif dan mukhtalith yaitu Shalih Maula At-Tauamah, hadis ini juga dinilai dhaif oleh Imam Ahmad, Ibnul-Mundzir, Ibnu Hibban, Baihaqi, Nawawi, dll.
Sebab itu hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah karena dhaif-nya sanadnya, juga menyelisihi amalan Rasulullah dan para sahabatnya.
Shalat Jenazah Di Lapangan
Bila shalat jenazah diselenggarakan dilapangan, maka boleh, dan juga telah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sebagaimana dalam HR Bukhari (1245) dari Abu Hurairah radhiyallahi’anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ ، وَكَبَّرَ أَرْبَعًا
Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengumumkan kematian Raja Najasyi pada hari kematiannya, lalu beliau keluar ke mushalla (berupa lapangan) dan mengatur shaf para sahabat dan menshalatinya (dengan shalat ghaib) dengan 4 kali takbir.”
Juga dalam HR Bukhari (1329): “Bahwa orang-orang yahudi mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa seorang laki-laki dan seorang perempuan yang berzina. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar keduanya dirajam di dekat tempat shalat jenazah di samping masjid.”
Hadis ini mengisyaratkan bahwa dahulu Rasulullah menshalati jenazah dilapangan khusus (mushalla) untuk shalat jenazah. Dan apabila hal ini dapat dilakukan maka lebih utama tentunya.
Shalat Jenazah Di Rumah
Shalat jenazah dirumah dibolehkan, bahkan secara lahir dari beberapa hadis tentang shalat jenazah, menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kadang menshalati jenazah para sahabatnya di rumah. Diantara dalilnya:
أن أبا طلحة دعا رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى عمير بن أبي طلحة حين توفي، فأتاهم رسول الله صلى الله عليه وسلم فصلى عليه في منزلهم
Artinya: “Bahwasanya Abu Thalhah mengundang Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam untuk menghadiri penyelenggaraan jenazah Umair bin Abi Thalhah (anaknya Abu Thalhah) ketika ia wafat, maka beliau mendatangi mereka kerumah mereka lalu menshalati jenazahnya dirumah mereka tersebut …”. (HR Hakim: 1350, shahih).
Oleh sebab itu, apabila kalian berselisih tentang tempat shalat jenazah, maka silahkan dipilih salah satu dari tempat diatas, dengan harapan agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan atau tersudutkan apalagi sampai membuat jamaah terpecah belah, juga hendaknya mengkondisikan dengan jumlah jamaah shalat, bila banyak maka hendaknya memilih tempat yang luas, Wallaahu a’lam.
Catatan lain: Pada dasarnya perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah hal yang sah-sah saja, namun bila sampai membuat seseorang tidak mau shalat jenazah dan terus berselisih dan berpecah belah dalam masalah ini maka ini adalah perbuatan tercela !!! sebab taruhlah shalat dimasjid dihukumi makruh, tapi shalat jenazah merupakan fardhu kifayah, juga sebagai bentuk hak simayit yang mesti kita tunaikan, sehingga jangan hanya karena alasan makruh (menurut pendapatnya) menjadikan dirinya membuang kesempatan untuk menunaikan hak saudara/saudarinya yang terakhir, dan malah tidak mau memanjatkan doa-doanya yang sangat diharapkan. Sungguh umat islam terpecah belah dikarenakan ulah banyak pemeluknya yang enggan saling sinergi dan kerjasama hanya karena masalah khilafiyah dan perbedaan pendapat seperti ini !!! Allaahul-Musta’aan.
—–
Artikel : Grup WA Belajar Islam Intensif
Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah
(Mahasiswa S2 Jurusan Ilmu Hadis, Universitas Islam Madinah)