Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami

Musthafa ar-Ruhaibani mengatakan,

الزوجة لا الزوج لا انٍ ل ; لعدم ا

Seorang istri diharamkan untuk keluar tanpa izin suami, kecuali karena alasan darurat. Seperti membeli makanan, karena tidak ada yang mengantarkan makanan kepadanya. (Mathalib Ulin Nuha, 27/5)

Dan izin tidak harus dilakukan berulang. Istri bisa minta izin umum untuk akvitas tertentu, misalnya semua aktivitas antar anak, atau ke warung terdekat atau pergi ke tempat kajian muslimah, atau semacamnnya

Dengan ini, istri tidak perlu mengulang izin untuk melakukan aktivitas yang sudah mendapat izin umum dari suami.

Source: Konsultasi Syariah

Tinggalkan komentar

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening