Artikel ini adalah konsultasi syariah tentang apakah memakai dasi menyerupai orang kafir. Bentuk pertanyaan lengkapnya sebagai berikut:
Pertanyaan:
Bismillah, ustadz, apakah memakai dasi termasuk tasyabbuh ke pakaian orang kafir?
Jawaban:
Bismillah…
Sebagaimana yang anda ketahui bahwa tasyabbuh/mengikuti orang-orang kafir dalam hal syiar-syiar agama mereka yang tidak diakui oleh Islam, tatacara ibadah mereka, atau tata cara pakaian mereka dan hal-hal yang sifatnya khusus bagi mereka seperti meniru mereka dengan berpakaian ala pastur, pendeta, biksu, atau melakukan perayaan-perayaan mereka baik hari raya natal, tahun baru, imlek, valentine ataupun lainnya hukumnya tidak boleh. Ini semua merupakan budaya kafir yang sangat dilarang untuk diikuti dalam islam. Perkara inilah yang dimaksud oleh Nabi shallallahu’alaihi wasallam dalam hadis shahih:
من تشبّه بقوم فهو منهم
Artinya: “Barangsiapa yang meniru suatu kaum maka ia termasuk dari golongan mereka” (HR Abu Daud: 3512).
Juga dalam hadis:
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ , قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ : فَمَنْ
Artinya: “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang sempit sekalipun, -pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, apakah yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas siapa lagi?” (HR. Muslim no. 2669).
Lalu apakah memakai dasi, merupakan bentuk tasyabbuh/mengekor orang-orang kafir dalam berpakaian?
Sebelum mengambil kesimpulan “ya atau tidak”, terlebih dahulu kita memahami beberapa poin berikut:
1. Bahwa pakaian yang dilarang oleh islam adalah pakaian yang khusus dipakai orang-orang kafir, artinya bila ada orang yang memakai pakaian itu maka langsung dikenal bahwa dia adalah orang kafir atau bukan muslim. Seperti pakaian yang bergambarkan salib, pakaian pendeta, biarawati, biksu, dll.
Lalu disini kita bertanya, apakah dasi masuk dalam kategori pakaian khusus orang kafir yang haram dipakai seorang muslim?
2. Bila suatu budaya yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam bersumber dari orang-orang kafir, lalu tersebar diseluruh kaum muslimin, maka apakah bila dilakukan oleh umat islam akan dianggap sebagai bentuk tasyabbuh yang haram? Contohnya, seminar, bentuk ujian meja; skripsi/tesis/disertasi. Kegiatan pramuka, kartu kredit, perbankan, termasuk pakai dasi. Apakah semua ini haram dilakukan karena bersumber dari orang-orang kafir padahal dari segi sumber hukumnya mubah untuk dilakukan?
Bila anda memahami dua hal ini maka akan nampak jelas, perkara mana yang dianggap tasyabbuh, dan mana yang bukan tasyabbuh, agar tidak “ekstrim” seperti sebagian orang yang sampai-sampai membid’ahkan atau mengharamkan pakai ikat pinggang!! Allahul-Musta’an.
Jawaban kedua poin di atas adalah tidak haram, karena hal-hal tersebut dan juga termasuk dasi hukum asalnya mubah dengan dalil kaidah fiqh yang umum: “Bahwa hukum asal pada segala sesuatu (selain ibadah) adalah mubah”, dan pakaian termasuk dalam kategori segala sesuatu yang dimubahkan karena ia bukan perkara ibadah seperti shalat, puasa, dzikir, dll.
Juga karena pakaian dasi ini bukan menjadi pakaian atau budaya khusus orang-orang kafir, karena tersebar di seluruh negeri umat islam. Sehingga pemakaiannya pun dibolehkan, karena ‘illah/faktor pengharamannya (yaitu tasyabbuh terhadap orang kafir) telah hilang dengan tersebarnya hal tersebut dikalangan umat Islam.
Berikut Fatwa Lajnah Daaimah Arab Saudi: “Hukum asal dalam perkara pakaian adalah mubah, kecuali yang dilarang oleh ajaran islam secara mutlak seperti emas, atau sutra bagi laki-laki… dan memakai dasi atau kain ikatan leher bukanlah merupakan pakaian khusus bagi orang-orang kafir, maka hukumnya boleh dipakai, kecuali kalau ia memakainya dengan niat untuk tasyabbuh dengan orang kafir (maka tidak boleh).
Kesimpulannya, hukum asal pada perkara pakaian adalah mubah dipakai kecuali bila ada dalil pelarangannya”. (Ttd: Ketua Syaikh Abdul’Aziz bin Abdullah Ibnu Baaz, Syaikh AbdurRazaq ‘Afifi, Syaikh Abdullah bin Ghudyan, Syaikh Abdullah bin Qu’ud).
Ini berbeda dengan budaya kafir yang tetap diharamkan seperti pakaian salib, pacaran, dll yang merupakan bentuk tasyabbuh dengan orang kafir. Karena walaupun begitu banyak tersebar di seluruh negeri umat Islam, namun dari segi ajaran Islam ia diharamkan, karena ‘illah/faktor pengharamannya tidak hanya sebatas tasyabbuh, tapi juga diharamkan dari segi zatnya, yaitu penyebaran syiar kufar (pada pakaian salib), dan adanya ikatan haram (pada pacaran).
Namun perlu diingat agar dasi yang dikenakan adalah dasi yang biasa dikenal orang, bukan dasi-dasi yang agak aneh atau dasi yang bisa dikatakan sebagai “dasi syuhrah” (dipakai untuk dikenal dengan dasi itu). Juga hendaknya dipakai ketika dibutuhkan seperti di kantor, sekolah, dll sebagaimana yang dinasehatkan oleh Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah (Fatwa Beliau: 7373).
Wallaahu a’lam.
✏Dijawab oleh Ustad Maulana La Eda, Lc. Hafizhahullah