Artikel ini akan membahas mengenai mimpi basah saat i’tikaf di masjid apakah segera mandi atau menunggu waktu subuh.
Pertanyaan:
Assalamualaikum, bagaimana hukumnya bagi orang yang lagi i’tikaf, jika tengah malam dini hari terbangun karena mimpi basah, apakah orang itu harus segera mandi junub atau menunggu waktu shubuh? Dikarenakan waktu cuaca yang sangat dingin dan yang dikwatirkan mandinya di tengah malam bisa menyebabkan dia sakit. Syukran ustadz, mohon penjelasannya.
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullah wabarakatuh.
Orang yang junub karena mimpi ketika i’tikaf harus segera mandi junub karena seorang yang junub tidak boleh tinggal berdiam diri dalam masjid apalagi i’tikaf.
Adapun bila yakin kemungkinan besar akan sakit karena mandi dalam cuaca dingin di tengah malam maka bisa dicarikan solusi misalnya mandi dengan air panas bila ada dan memungkinkan.
Adapun bila cuma khawatir biasa maka silahkan secepatnya mandi karena kekhawatiran tersebut termasuk mudharat yang belum pasti terjadi.
Apalagi mandi tengah malam di 10 malam terakhir ramadhan banyak dilakukan oleh para salaf untuk lebih giat beribadah.
Namun apabila yakin akan sakit dan tidak mendapatkan solusi lain berupa air hangat atau lainnya. Maka tidak mengapa ia keluar dari mesjid (dan tinggal di ruangan lain) karena orang junub tidak boleh menetap dimasjid, adapun i’tikafnya maka tetap sah dan berlanjut karena ia keluar karena udzur/halangan darurat agar tidak berdosa tinggal dalam masjid.
Namun ketika yakin bahwa ia sudah bisa mandi wajib maka ia diwajibkan mandi baik sebelum subuh atau tengah malam. Wallahu a’lam.[]
Yuk gabung di grup WhatsApp Sahabat Inspirasi