Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban, Ada 6 Langkah

Artikel ini akan membahas tentang tata cara menyembelih hewan qurban. Namun, sebelumnya akan dijelaskan hukum dan syarat-syarat berqurban.

Hukum dan Syarat Berqurban

Berkurban di hari raya Qurban/idul adha hukumnya adalah sunat muakkadah.

Adapun waktu pelaksanaannya adalah empat hari, dimulai setelah shalat idul Adha hingga hari terakhir dari hari tasyriq, tepat tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. 

Penyembelihannya bisa dilaksanakan pada siang atau malam hari.

Hewan yang dijadikan kurban adalah yang tidak cacat secara total, atau jelas, tapi harus sehat dari segi fisik.

Kriteria lain dari hewan kurban ini adalah: Kalau Onta maka harus berumur 5 tahun lebih (masuk ke tahun ke-6), sapi berumur 2 tahun lebih, dan kambing 1 tahun lebih, domba berumur 6 bulan.

Baca juga: Tips Memilih Hewan Qurban

Orang yang ingin berkurban hendaknya/disunatkan tidak mencukur rambut dan memotong kukunya sejak awal Dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban tersebut sebagaimana dalam hadis Ummi Salamah: “Jika kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR Muslim: 1977).

Adapun penyembelihannya, maka boleh dilakukan sendiri ataupun diwakilkan kepada orang lain yang memiliki kriteria boleh menyembelih.

Dagingnya disunatkan dibagi untuk dimakan sendiri dan keluarga, dan untuk kaum fakir miskin dan yang membutuhkan. Allah Ta’ala berfirman, artinya: “Makanlah sebagian dari daging qurban, dan berikanlah sebagian pada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta” (Terjemahan QS. al-Hajj: 36).

Tata Cara Menyembelih

Cara penyembelihan hewan qurban seperti halnya menyembelih hewan pada umumnya secara syariat Islam, yang berbeda hanyalah niatnya, yaitu berniat dalam hati bahwa hewan ini adalah untuk qurban. Berikut ini tata cara menyembelih hewan qurban secara umum yaitu:

Membaca Basmalah ketika Menyembelih

Wajib membaca “Bismillaah” ketika menyembelihnya, dalam hadis Muttafaq Alaih: ‘(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu)”.

Menghadap Kiblat

Disunatkan menghadap kiblat tatkala menyembelihnya (dalilnya pada poin 6 berikut).

Menggunakan Pisau yang Tajam

Disunatkan menggunakan pisau yang sangat tajam, dan menyembelihnya secara cepat, jangan lambat, sebab hal itu merupakan penyembelihan yang baik dan tidak akan menyiksa hewan kurban sebagaimana dalam hadits:
“Bila kalian menyembelih (hewan) maka menyembelihlah dengan cara yang lebih baik”. (HR Muslim).

Membaca Takbir

Disunatkan setelah membaca “bismillah” untuk membaca takbir “Allaahu akbar”. (dalilnya pada poin 6).

Meletakkan Kaki di Samping Leher Hewan Qurban

Ketika menyembelihnya hendaknya kaki kanan kita menginjak bawah leher /bahu domba/kambing sebagaimana dalam hadits:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menyembelih dua domba putih yang bertanduk dengan tangannya sendiri, seraya mengucapkan basmalah dan bertakbir. Beliau meletakkan kakinya disamping leher/bahu domba (tatakala menyembelihnya)”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Membaca Doa sebelum Menyebut Bismillah dan Bertakbir

Membaca doa yang ada dalam hadis shahih berikut sebelum menyebut bismillah dan bertakbir: Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba yang mempunyai tanduk bagus dan bewarna putih serta telah dikebiri (dipukul dua biji pelirnya agar syahwatnya untuk kawin hilang-penj). Ketika beliau menghadapkan keduanya (ke arah Kiblat) beliau berdo’a:

إِنِّي وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضَ عَلَى مِلَّةِ إِبْرَاهِيْمَ حَنِيْفًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ، إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، اَللّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ بِاسْمِ اللهِ وَالله أَكْبَرُ.

“Sesungguhnya aku menghadapkan wajahku kepada Rabb yang menciptakan langit dan bumi di atas agama Nabi Ibrahim yang lurus dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, ibadahku (sembelihanku), hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku termasuk orang-orang menyerahkan diri (kepada Allah). Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu dari Muhammad dan umatnya, bismillaahi wa Allaahu akbar (dengan Nama Allah (aku menyembelih) dan Allah Maha besar).’ 

Kemudian beliau menyembelihnya.”  (HR Abu Daud).

Lafadz “ عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّتِهِ” diganti dengan nama sohibul (pemilik) qurban. 

Demikian secara singkat, semoga bermanfaat, aamiin. Anda juga dapat membaca artikel tentang qurban lainnya di sini. Semoga bermanfaat!

Sumber: Ustad Maulana La Eda, Lc. MA. Hafizhahullah (Anggota Dewan Syariah Wahdah Islamiyah)

Home
Donasi
Hitung Zakat
Rekening