Zakat fitrah adalah ibadah pelengkap untuk puasa Ramadhan, oleh sebab itu zakat fitrah wajib untuk semua. Setiap individu, bahkan bayi yang baru lahir, sebelum hari raya Idul Fitri wajib di zakati
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.” (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.)
Kita memang terbiasa menunaikan Zakat firah di Akhir Ramadhan, namun ada anjuran yang membolehkan menunaikan zakat di awal bulan Ramadhan
“Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idulfitri.” (HR. Bukhari, no. 1511).
Menunaikan Zakat Fitrah lebih awal, sahabat bisa membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan karena pandemi. Sahabat bisa menjangkau mereka yang membutuhkan, delapan asnaf yang tertera namanya di dalam Al-Qur’an
Ramadhan 1443 H @wahdahinspirasizakat kembali menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah dari para #SahabatInspirasi dengan takaran beras 3,5 liter/orang.
Tersedia juga beras untuk pembayaran tunai dan transfer, untuk beras premium Rp 35.000/orang dan beras medium Rp 30.000/orang.
Cara Pembayaran
1. Transfer Zakat Fitrah
Bank Syariah Indonesia 496 900 9008
Bank Muamalat 801 004 8366
a.n. Wahdah Inspirasi Zakat
Konfirmasi Transfer
082315900900 dengan format Ketik : ZF/Nama/No.Tlp/Alamat/JumlahTransfer(Rp) beserta bukti transferan.